Ternyata Brian Edgar yang Rekrut Indra Kenz, Keduanya Berbagi Uang Hasil Penipuan
Brian Edgar merupakan sosok yang merekrut Indra Kenz menjadi afiliator di binomi dan keduanya berbagi hasil dalam usaha penipuan investasi ilegal.
IDXChannel – Pasca ditangkapnya Brian Edgar yang juga Manager Binomo, Polisi mengungkapkan bahwa ia merupakan orang yang merekrut Indra Kusuma atau Indra Kenz menjadi afiliator binomo di Indonesia dan keduanya berbagi hasil dalam usaha penipuan investasi illegal tersebut.
"Sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, dari hasil penelusuran tersangka Brian Edgar Nababan melakukan kerjasama dengan Indra Kenz. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya transaksi dengan Indra Kenz sebesar Rp120 juta.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," jelasnya.
Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri.
"Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah Laptop," jelasnya.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (FHM)