ECONOMICS

Tetap Masuk Kerja saat Libur Natal, Wamenaker: Ada Hak Upah Lembur

Iqbal Dwi Purnama 25/12/2024 13:16 WIB

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer memastikan para pekerja yang bekerja di libur Natal 2024 tetap mendapatkan hak upah lembur.

Tetap Masuk Kerja saat Libur Natal, Wamenaker: Ada Hak Upah Lembur (foto ist)

IDXChannel - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer dan Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub), Komjen Pol (Purn) Suntana melakukan sidak di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) untuk memastikan hak pekerja atau buruh saat kerja di hari libur nasional dan cuti bersama.

Immanuel menekankan pentingnya perlindungan hak pekerja selama periode libur nasional, terutama bagi mereka yang tetap bekerja agar pelayanan publik tetap berjalan lancar. Hak pekerja itu berupa upah lembur maupun hak libur.

"Kami pastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya, termasuk hak libur atau upah lembur sesuai aturan," ujar Immanuel dalam keterangan resminya, Rabu (25/12/2024).

Dia menambahkan, sidak ini menjadi salah satu upaya nyata pemerintah dalam memastikan pelayanan publik yang optimal sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Saat berbincang dengan salah satu petugas cleaning service di Bandara Soekarno-Hatta, Wamenaker menanyakan apakah mereka mendapatkan haknya ketika bekerja saat hari libur.

"Kami mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan jika bekerja saat libur nasional," kata Khairul, salah satu petugas di Bandara Soetta. 

Karyawati maskapai penerbangan Lion Group, Amoy Safitri pun senada, bahwa perusahaan memberikan hak upah lembur bagi karyawan yang bertugas saat libur nasional.

(Fiki Ariyanti)

SHARE