Teten Jengkel Revisi Aturan Jualan di Toko Online Tak Kunjung Disahkan Kemendag
Teten menegaskan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 perlu segera direalisasikan. Apalagi, aturan tersebut sudah terlalu lama mandek.
IDXChannel – Pemerintah berupaya memberikan perlindungan terhadap pelaku UMKM di tengah gempuran toko online dan produk asing. Salah satunya melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020.
Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, aturan tersebut harus segera direvisi. Sebab, produk UMKM saat ini menghadapi ancaman produk-produk asing yang masuk ke toko online dan sulit untuk terdeteksi.
Oleh karena itu, revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 perlu segera direalisasikan. Apalagi, aturan tersebut sudah terlalu lama mandek.
"Udah kelamaan, sekarang sudah lima bulananlah. Saya kan sudah dikoordinasi oleh Seskab kan sudah selesai draftnya, tapi kok enggak diharmonisasi, harmonisasi, ini kan buying time gitu loh," kata Teten saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Padahal Teten menyebut usulan dari kementeriannya sudah sangat jelas bahkan Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan bahwa kondisi saat ini amat berbahaya bagi pelaku UMKM sehingga perlu segera diantisipasi.
"Pak Presiden sudah ngasih arahan ini bahaya, kita semua menterinya jalankan saja perintah Presiden, saya sudah jalan kan," tuturnya.
Teten menjelaskan, ada dua usulan yang disampaikan. Pertama retail online dilarang untuk berjualan produk dari luar negeri yang dijual secara langsung (cross border) atau tanpa melalui mekanisme impor yang semestinya.
"Kalau mereka mau jual produknya, buka, kirim dulu barangnya lewat mekanisme impor biasa ke sini baru sudah di sini mereka urus izin edarnya, mereka urus SNI-nya, mereka urus pajaknya, dan jualan di online silakan, tapi jangan langsung dari sana. Apa susahnya sih kan?" tegasnya.
Sementara usulan yang kedua yakni produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri tidak perlu lagi diimpor. Namun untuk produk-produk liar negeri yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri boleh dijual di Indonesia dengan diterapkan batasan.
"Produk yang boleh masuk ke dalam negeri itu yang nilainya USD100, boleh apa saja, sehingga UMKM bisa terlindungi," ujarnya.
Sebagai informasi Permendag No. 50 Tahun 2020 mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
(FRI)