Thailand Hapus Kewajiban Karantina bagi Wisman yang Sudah Divaksin
Thailand menghapus aturan kewajiban karantina bagi turis asing yang telah divaksin. Lalu apakah Indonesia akan mengikuti langkahkah ini?
IDXChannel - Untuk menggenjot pariwisatanya, Thailand menghapus aturan kewajiban karantina bagi turis asing yang telah divaksin. Lalu apakah Indonesia akan mengikuti langkahkah ini?
Seperti diketahui, mulai 1 November 2021, pengunjung asing dari negara yang telah disetujui Thailand dan sudah vaksin penuh, akan diizinkan masuk ke Negara Gajah Putih tanpa perlu menjalani proses karantina.
Perdana Menteri Prayuth Chan-o-cha mengatakan, langkah itu diambil demi mendatangkan lebih banyak wisatawan mancanegara, demi menggairahkan kembali industri pariwisata negara kerajaan itu yang sangat terpukul selama pandemi virus Corona.
Kabarnya, Australia juga akan menerapkan hal yang sama. Sedangkan Indonesia, akan memberlakukan karantina selama 5 hari di hotel-hotel yang telah bekerjasama untuk para wisman.
Meski tampaknya beberapa pihak keberatan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, opsi karantina selama 5 hari setelah wisman tiba di Indonesia guna menciptakan keamanan dan kenyamanan, karena kesehatan bangsa Indonesia merupakan yang terpenting.
"Semua kebijakan kita berbasis data dan sudah diverifikasi oleh para ahli serta lintas kementerian. Kita tidak berlomba-lomba untuk banyak-banyakan turis," kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (18/10/2021).
Menurutnya, pemerintah memiliki prioritas bahwa kesehatan dan keselamatan penduduk Indonesia harus diutamakan. Hal ini juga sebagai antisipasi agar gelombang 3 bisa dikendalikan. Pihaknya akan terus melakukan evaluasi rutin, dan untuk sementara ini karantina tetap ditentukan selama 5 hari.
"Kita terus melakukan evaluasi rutin. Nanti pada saat yang tepat, jika diperlukan, kita akan mengubah kebijakan tersebut. Tetapi per hari ini fokus kita adalah pada pembukaan wisman dengan ketentuan karantina 5 hari," jelas Sandiaga.
Selain melaksanakan karantina selama 5 hari, wisman yang akan berkunjung ke Bali juga harus memiliki bukti vaksinasi dosis 2 maksimal 14 hari sebelum keberangkatan, asuransi dengan biaya pertanggungan sebesar Rp1 miliar, serta mengantongi surat keterangan swab RT-PCR negatif berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan. (RAMA)