ECONOMICS

THR Dicicil, Kadin DKI Minta Buruh Pahami Kondisi Perusahaan

Suparjo Ramalan 21/03/2021 10:27 WIB

Asosiasi atau pelaku bisnis di DKI Jakarta meminta para pekerja dan pemerintah untuk memahami kondisi perusahaan sehingga terpaksa melakukan pencicilan.

THR Dicicil, Kadin DKI Minta Buruhi Pahami Kondisi Perusahaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Buruh mengancam akan melakukan aksi demonstrasi jika pengusaha tetap menyicil tunjangan hari raya (THR). Melihat kondisi itu, asosiasi atau pelaku bisnis di DKI Jakarta meminta para pekerja dan pemerintah untuk memahami kondisi perusahaan sehingga terpaksa melakukan pencicilan.

Atas alasan itu, mereka bergarap agar proses perumusan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) ihwal petunjuk administrasi umum dan petunjuk pelaksana tunjangan hari raya (THR) 2021, tetap memperhatikan cashflow perusahaan. Khususnya pelaku industri swasta.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan, kinerja perusahaan secara mayoritas masih terkontraksi. Meski upaya pemerintah memberikan stimulus bagi korporasi, pemberlakuan kebijakan pembatasan pergerakan masa dinilai masih mempengaruhi pertumbuhan bisnis perusahaan. 

"Dalam kondisi ini pemerintah harus segera menerbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang juklak dan juknis THR 2021 dengan memperhatikan dengan sungguh-sungguh kondisi pelaku usaha akibat pandemi Covid-19," ujar Sarman kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (21/3/2021).

Dalam catatannya, manajemen perusahaan bukannya tidak ingin memberikan kewajiban atau hak karyawan yang diamanahkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh Perusahaan. Namun, perlu skema untuk mempertimbangkan kondisi korporasi. 

Dia merekomendasikan, perseroan yang memiliki kemampuan membayar THR dapat membayar tujuh hari sebelum Idul Fitri 2021. Sebaliknya, bagi pengusaha yang tidak mampu dapat melakukan perundingan dua antara buruh dan manajemen (bipartit) untuk mencari skema dan solusi terbaik. 

"Pengusaha bukannya tidak mau membayar THR 2021, akan tetapi memang kondisi keuangan yang sudah teramat berat akibat omzet yang turun tajam, mampu bertahan saja sudah sangat baik," katanya.

Tak hanya pemerintah, Kadin juga meminta para pekerja untuk mengerti dan menyadari kondisi yang dialami perusahaan saat ini. Dari catatannya, kemungkinan sektor tertentu seperti telekomunikasi, energi, sebagian industri makanan dan minuman, industri farmasi, BUMD/BUMN diyakini masih memiliki kemampuan membayar THR kepada karyawan.

Sebaliknya sektor pariwisata dan turunannya seperti hotel, restoran, cafe, travel, transportasi, mal, hiburan malam dan sektor otomotif, property, UMKM dan berbagai sektor jasa lainnya dipastikan tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban THR akibat cashflow yang tertekan.

"Kita berharap agar program vaksinasi Covid-19 berjalan lancar sehingga pemulihan ekonomi kita bergerak lebih cepat, pasar semakin bergairah, cashflow pengusaha semakin positif sehingga nantinya pengusaha dapat membayarkan THR kepada pekerjanya," ujar dia. (TYO)

SHARE