THR Ternyata Bisa Dipotong 50 Persen, Ini Aturannya!
Ada sejumlah aturan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk pemotongan jumlahnya.
IDXChannel - Ada sejumlah aturan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk pemotongan jumlahnya.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Disebutkan, karyawan bisa saja menerima THR dalam jumlah yang tidak utuh karena dipotong oleh perusahaan. Ada berbagai macam penyebab mengapa hal ini terjadi, salah satunya adalah karyawan memiliki utang pada perusahaan.
Perusahaan dapat memotong THR karyawan hingga maksimal 50 persen dari jumlah keseluruhan THR. Pemotongan ini juga harus disetujui oleh karyawan dan pihak perusahaan yang dibuktikan dengan surat perjanjian.
Dan untuk tahu perhitungan THR, seorang karyawan harus memenuhi syarat terlebih dahulu.
Syarat yang dimaksud adalah karyawan harus memiliki masa kerja sekurang-kurangnya satu bulan. Jika kurang dari 1 bulan, pekerja tersebut tidak berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Besaran THR yang diterima oleh karyawan pun masih diperhitungkan berdasarkan masa kerjanya. Aturan yang tercantum dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun tentang THR menyebutkan bahwa:
Seorang yang telah bekerja setidaknya selama 12 bulan berturut-turut berhak mendapatkan THR sebesar gaji yang diterima per bulan.
Apabila seorang karyawan bekerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang didapatkan akan mengikuti masa kerjanya. Jadi, semakin lama seorang karyawan bekerja, makan besaran THR yang diterima pun semakin besar. THR yang diterima oleh karyawan yang telah bekerja selama lebih dari 12 bulan dapat digolongkan menjadi upah bersih tanpa tunjangan atau tunjangan tetap.
Sejatinya, THR yang dibagikan kepada karyawan dikelompokkan berdasarkan masa kerja karyawan.
Berapakah jumlah THR yang menjadi hak karyawan? Jumlah atau besarnya THR bergantung pada upah bulanan yang diberikan oleh perusahaan. Cara menghitung THR karyawan adalah menggunakan rumus di bawah ini.
THR untuk karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan:
THR = 100% 1 bulan upah
THR untuk karyawan yang telah bekerja kurang dari 12 bulan:
THR = [Masa kerja (bulan): 12 bulan] x 1 bulan upah