Tidak Hanya Perjalanan Darat, Kapal Laut Pulau Seribu Juga Berlakukan STRP
Warga Kepulauan Seribu yang hendak menggunakan kapal, wajib memiliki STRP dan surat keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah setempat.
IDXChannel - Tidak hanya perjalanan darat yang memiliki syarat penumpang wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Warga Kepulauan Seribu yang hendak menggunakan kapal, wajib memiliki STRP dan surat keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah setempat.
Berdasarkan SK Kepala Dinas Perhubungan No. 282 Tahun 2021, mulai Senin 12 Juli 2021, calon penumpang Kapal Dinas Perhubungan wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan.
"Pelayanan Kapal Dinas Perhubungan hanya melayani penduduk kepulauan seribu serta pekerja di sektro esensial dan kritikal,"seperti dikutip dalam akun instagram @dishubdkijakarta Senin (12/7/2021)
Adapun yang wajib ditunjukan calon penumpang tersebut yaitu, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau Surat Keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, atau Surat Tugas yang berstempel/cap basah dan ditandatangani basah/elektronik oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal).
"Informasi lebih lanjut terkait STRP dapat diakses melalui https://jakevo.jakarta.go.id," himbaunya.
Beragam komentar warganet justru mengeluhkan berlakunya STRP di berbagai moda transportasi. Bahkan, ada tenaga kesehatan yang memang sangat dibutuhkan tidak bisa menggunakan transportasi kereta lantaran hanya menggunakan kartu tanda pengenal atau id card.
"Barusan istri saya nakes nunjukin id card ga berlaku, di stasiun Palmerah tujuan stasiun pondok Ranji," keluh @henry.widi.s
"Surat tugas aturan bang nunjukinnya," balas @eci.nasution
"@eci.nasution msh diurus blm jadi," jawab @henry.widi.s.
(NDA)