Tidur Bisa Nyenyak, Begini Cara Hitung Upah Lembur Sesuai Depnaker
Cara hitung upah lembur sesuai Depnaker dapat Anda pelajari. Perhitungan upah terkait demi menyelaraskan hak dari para karyawan.
IDXChannel - Cara hitung upah lembur sesuai Depnaker dapat Anda pelajari. Perhitungan upah terkait demi menyelaraskan hak dari para karyawan.
Setiap bulannya suatu instansi atau perusahaan wajib mengeluarkan gaji para karyawan yang bekerja di perusahaannya. Namun, apakah para karyawan tersebut paham terhadap upah yang diberikan sesuai dengan hak karyawan?
Maka dari itu, IDXChannel akan memberikan cara hitung upah lembur sesuai Depnaker. Simak penjelasannya.
Komponen yang Harus diperhatikan Terhadap Perhitungan Upah Uang Lembur Karyawan
Sebelum tahu cara hitung upah lembur sesuai Depnaker, sebaiknya simak terlebih dahulu komponen apa saja yang haru diperhatikan terhadap perhitungan upah uang lembur karyawan. Berikut diantaranya:
1. Gaji Pokok Karyawan
Hal pertama yang harus diperhatikan adalah gaji pokok karyawan. Karena sebagaimana yang telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003, besaran gaji pokok minimal 75% dari upah total pegawai, yang terdiri dari gaji bersih atau take home pay ditambah tunjangan tetap.
Sementara itu, gaji pokok adalah upah yang harus dibayarkan kepada karyawan sesuai dengan tingkatan jabatannya.
2. Tunjangan Karyawan
Tidur Bisa Nyenyak, Begini Cara Hitung Upah Lembur Sesuai Depnaker. (FOTO : MNC Media)
Tunjangan adalah upah tambahan yang diberikan kepada karyawan diluar gaji pokok yang diberikan kepada karyawan. Tambahan upah ini diberikan secara rutin untuk tujuan tertentu dengan tertera pada slip gaji setiap karyawan.
3. Potongan Karyawan
Selain gaji pokok dan tunjangan, karyawan juga memiliki potongan yang harus ditanggung pada waktu tertentu. Tetapi Anda harus selektif dalam memilih potongan-potongan tertentu saat Anda mendapatkan gaji.
Potongang karyawan tersebut diantaranya pajak PPh 21, potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, potongan kehadiran, dan lain sebagainya.
4. Uang Lembur
Sebagai karyawan harus tahu kebijakan gaji yang ditetapkan setiap perusahaan karyawan bekerja. Kebijakan tersebut seperti waktu dan perhitungan upah uang lembur.
Uang lembur adalah uang yang diterima oleh karyawan saat mereka melakukan pekerjaan sesuai dengan jumlah waktu lembur yang dilakukan dan dibayarkan per jam.
Cara Hitung Upah Lembur Sesuai Depnaker
Berdasarkan peraturan perhitungan lembur karyawan harian juga bulanan sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh Depnaker ialah telah diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri No. 102/MEN/VI/2004. Karyawan akan mendapatkan uang lembur berdasarkan kondisi seperti berikut:
- Waktu kerja karyawan tersebut lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu selama 6 hari kerja.
- Waktu kerja karyawan tersebut lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu selama 5 hari kerja.
- Pada Hari libur nasional atau minggu karyawan tersebut tetap bekerja.
Kemudian cara hitung upah lemburnya berdasarkan demikian, berdasarkan cara perhitungan dasar lembur, upah per jam atau 1/173 kali upah satu bulan. Itu berupa upah pokok sebulan 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah pokok apabila Anda mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap. Rate upah lembur adalah 1,5 x upah sejam pada jam pertama lembur dan 2 x upah sejam pada jam seterusnya.
Syarat dan peraturan lembur karyawan sesuai Depnaker
Masih dalam mengulas cara hitung upah lembur sesuai Depnaker. Sebagaimana telah diatur dalam UU ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 77 ayat (2). Yaitu mengenai kerja karyawan yang sesuai dengan tenggat berikut, 40 jam/minggu dengan hitungan 7 jam/hari bila karyawan masuk selama 6 hari/minggu atau 8 jam/hari bila karyawan masuk selama 5 hari/minggu.
Jika melewati waktu yang telah disebutkan, maka perusahaan wajib membayar uang lembur kepada karyawan. perhitungan upah lembur ini seperti yang tertulis pada Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Berikut ketentuan penetapan lembur karyawan berdasarkan UU ketenagakerjaan:
- Adanya persetujuan dari karyawan yang bersangkutan untuk melakukan kerja lembur, terdapat bukti permintaan lembur secara tertulis dari perusahaan.
- Bukti persetujuan lembur sesuai dengan Peraturan Menakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 6.
- Waktu kerja lembur terbatas hanya dapat dilakukan sebanyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dari 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
- Terdapat penjelasan, perincian atau detail pelaksanaan lembur karyawan, misalnya seperti misalnya nama karyawan, waktu, tujuan lembur, besar upah lembur yang akan diberikan dan beberapa data lainnya.
Demikian ulasan mengenai cara hitung upah lembur sesuai depnaker dan beberapa komponen yang harus diperhatikan oleh karyawan.