ECONOMICS

Tiket Kereta dari Stasiun Gambir dan Senen Masih Tersedia, Buruan Pesan!

Widya Michella 17/12/2022 15:21 WIB

PT KAI Daop 1 Jakarta menyediakan sebanyak 745.622 tiket libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) dan masih tersedia.

Tiket Kereta dari Stasiun Gambir dan Senen Masih Tersedia, Buruan Pesan! (Foto: MNC Media).

IDXChannel - PT KAI Daop 1 Jakarta menyediakan sebanyak 745.622 tiket libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) dari 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. 

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, tiket Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen kini masih tersedia. 

Masyarakat yang ingin mengetahui ketersediaan tiket juga dapat mengecek via jalur online di Aplikasi KAI Access yang dapat diunduh secara gratis di perangkat Android dan iOS.

"Secara keseluruhan total tiket Nataru yang disediakan dari KAI Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1Jakarta) sebanyak 745.622 tiket," ujar Eva dikutip dalam keterangannya, Sabtu (17/12/2022). 

"Berdasarkan data penjualan tertinggi untuk tanggal favorit masyarakat menggunakan kereta api, yaitu 23 Desember 2022, sebanyak 20.557 tiket telah dipesan untuk keberangkatan pada tanggal tersebut," dia menambahkan. 

Terdapat sejumlah kota tujuan favorit penumpang KAJJ, di antaranya Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Tegal, Kutoarjo, Surabaya, Malang dan Madiun. Sedangkan untuk jarak dekat, yakni Cirebon dan Bandung. 

Eva mengingatkan kepada calon penumpang agar memerhatikan kembali ketentuan perjalanan menggunakan KA sesuai dengan aturan pemerintah sebelum membeli tiket. Hal ini agar terhindar dari risiko gagal berangkat karena persyaratan tidak lengkap. 

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak 30 Agustus 2022: 

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan 

Persyaratan vaksin tersebut saat ini sudah tidak dapat lagi digantikan melalui pemeriksaan PCR atau Antigen. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun. 

Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun. 

(FAY)

SHARE