ECONOMICS

Tiket Pesawat Mahal, DPR: Segera Intervensi

Azhfar Muhammad 08/06/2022 09:26 WIB

Anggota Komisi V DPR Irwan mengkritik naiknya harga tiket pesawat dalam beberapa hari terakhir.

Tiket Pesawat Mahal, DPR: Segera Intervensi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Anggota Komisi V DPR Irwan mengkritik naiknya harga tiket pesawat dalam beberapa hari terakhir. Dia meminta agar pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Kemenhub segera melakukan intervensi.

Irwan menyebut belum ada langkah konkret yang dilakukan dalam mengatasi persoalan tersebut. Dia meminta agar kenaikan itu dapat dievaluasi dan tidak mencari kambing hitam lainnya.

“Jadi hal seperti ini (soal tiket) seharusnya segera dievaluasi agar tidak membebankan masyarakat. Jangan cuma bisa salahkan harga avtur yang naik, kenaikan ini justru makin memberatkan masyarakat," kata Irwan dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (8/6/2022).

Anggota DPR itu menyarankan pemerintah untuk melakukan kebijakan tuslah atau biaya tambahan tiket pesawat. Ia juga meminta pemerintah untuk segera melakukan intervensi.

"Saya harap ada kebijakan tuslah kembali diberikan mengantisipasi harga avtur yang melonjak naik. Jangan hanya bisa menyalahkan harga avtur naik, lakukan segera intervensi," ujarnya. 

Di mana saat ini harga tiket pesawat melonjak akibat kenaikan tarif avtur dan melambungnya harga minyak dunia. Kenaikan terjadi baik harga tiket pesawat domestik, maupun luar negeri.

"Sejak sebelum mudik sudah saya ingatkan (Kemenhub) soal kenaikan tiket Pesawat yang terjadi di dalam negeri seperti di Aceh, Papua, Kalimantan, Sulawesi dan Jawa serta berbagai daerah. Dan hingga sekarang saya rasa belum ada langkah kongkrit atasi persoalan tersebut," tandasnya.

Sebagai catatan, sebelumnya Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge)Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak pada 18 April 2022.  

Dengan begitu, Peraturan tersebut mengizinkan maskapai penerbangan untuk menerapkan biaya fuel surcharge atau biaya tambahan pada konsumen. (TYO)

SHARE