ECONOMICS

Tok! Perangkat 5G Wajib Memiliki TKDN Minimal 35 Persen

Intan Rakhmayanti Dewi 21/10/2021 20:07 WIB

Pemerintah telah menetapkan aturan perangkat-perangkat berteknologi 5G seperi ponsel harus memiliki TKDN minimal 35 persen.

Tok! Perangkat 5G Wajib Memiliki TKDN Minimal 35 Persen (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah menetapkan aturan perangkat-perangkat berteknologi 5G seperi ponsel harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 35 persen.

Penetapan ini juga berlaku untuk perangkat yang mendukung jaringan 4G, dari sebelumnya 30 persen. Dengan kata lain, baik perangkat 4G maupun 5G harus memenuhi TKDN 35 persen.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021.

"Peraturan mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi tingkat komponen dalam negeri atau TKDN sebesar 35 persen, untuk perangkat subscriber station 4G dan 5Gyang akan beredar dan digunakan di Indonesia," kata Johnny konferensi pers  virtual Peraturan Menteri Terkait TKDN 5G, Kamis (21/10/2021).

Kebijakan anyar ini wajib dipenuhi untuk jadi salah satu persyaratan mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Kominfo sebelum diedarkan dan dijual di Indonesia.

Aturan ini akan diberlakukan enam bulan sejak ditetapkan. Artinya per April 2022 mendatang, seluruh perangkat 5G harus memenuhi syarat TKDN 35 persen.

Melalui kebijakan TKDN yang baru, Menkominfo berharap melalui dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri.

“Dengan demikian, industri dalam negeri dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berbasis teknologi 4G dan 5G,” pungkasnya. (RAMA)

SHARE