ECONOMICS

Tolak Kenaikan BBM, Asosiasi Serikat Pekerja Ajukan Tujuh Tuntutan ke DPR

Carlos Roy Fajarta Barus 05/09/2022 08:27 WIB

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia menyatakan kenaikan BBM berdampak luas pada kelompok pekerja maupun masyarakat Indonesia.

Tolak Kenaikan BBM, Asosiasi Serikat Pekerja Ajukan Tujuh Tuntutan ke DPR. (Foto: MNC Media

IDXChannel – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi menimbulkan polemik di masyarakat. Salah satunya pada kaum pekerja di seluruh Indonesia.

Akibat hal tersebut, Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat mengirimkan surat ke fraksi partai politik yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2 September 2022 lalu.

Surat tersebut berisikan tujuh poin seruan dari Aspek Indonesia terkait kenaikan BBM yang berdampak luas pada kelompok pekerja maupun masyarakat Indonesia

Berikut tujuh poin seruan yang diajukan Aspek Indonesia:

  1. DPP ASPEK Indonesia menolak rencana Pemerintah yang akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Pertalite dan Solar.
  2. DPP ASPEK Indonesia mendesak seluruh Pimpinan dan Anggota Partai Politik yang berada di DPR RI periode 2019-2024, untuk juga menyatakan sikap tegas penolakan terhadap rencana Pemerintah yang akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Pertalite dan Solar.
  3. DPP ASPEK Indonesia mengingatkan seluruh Pimpinan dan Anggota Partai Politik yang berada di DPR RI untuk melaksanakan sumpah dan janji sebagai anggota DPR RI, yang telah diucapkan saat dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Sebagai pengingat bagi Anggota DPR RI, kami tuliskan kembali sumpah dan janji sebagai anggota DPR RI:

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia."

  1. DPP ASPEK Indonesia meminta Pemerintah dan DPR RI untuk membuka mata dan lebih peka terhadap kesulitan rakyat. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Pertalite dan Solar, akan sangat membebani rakyat, memukul daya beli masyarakat serta memicu lonjakan inflasi dan mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional. 
  2. Dampak adanya Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja dan berbagai Peraturan Pemerintah turunannya, saat ini telah mengakibatkan, antara lain:
  3. Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak di berbagai perusahaan.
  4. Upah Minimum yang kenaikannya justru di bawah inflasi.
  5. Hilangnya jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan jaminan sosial.
  6. Pemerintah seharusnya tetap memberikan subsidi kepada rakyat, apalagi yang menyangkut kebutuhan hajat hidup rakyat. Kewajiban Pemerintah sesuai amanat Konstitusi UUD 45 adalah menyejahterakan dan memberikan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan bukan menambah beban rakyat.
  7. DPP ASPEK Indonesia meminta Pemerintah melakukan efisiensi dengan mengurangi segala fasilitas kemewahan yang diberikan kepada pejabat negara dan BUMN.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Sabtu (3/9/2022) siang.

(FRI)

SHARE