Tolak PPN 12 Persen, GAPMMI Soroti Rendahnya Kepatuhan Pembayaran
Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) kembali meminta PPN 12 persen dikaji ulang.
IDXChannel - Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) kembali meminta agar penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan dikaji ulang. Alih-alih menaikkan tarif, pemerintah sebaiknya meningkatkan kepatuhan pembayaran.
Ketua Umum GAPMMI Adhi Lukman menilai, tingkat kepatuhan pembayaran PPN di Indonesia masih sangat rendah hanya 60 persen sehingga bisa ditingkatkan lagi lewat berbagai macam sosialisasi dan edukasi oleh aparat pajak.
"Yang penting PPN buat kami ini adalah semuanya patuh, karena kepatuhan PPN itu kalau tidak salah baru sekitar 60-an persen," kata Adhi di Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
"Kalau 100 persen patuh, otomatis pendapatan negara akan meningkat. Tidak perlu naik dulu. Malah itu yang harus kita kejar, semuanya patuh," ujarnya.
Adhi menilai, kenaikan tarif PPN hanya akan membebani perekonomian, terutama terkait upaya untuk mengejar pertumbuhan ekonomi. Padahal, kata dia, pemerintah menargetkan Indonesia menjadi negara dengan berpendapatan tinggi pada 2045.
"Sebaiknya PPN 12 persen itu di-review kembali karena dampaknya sangat besar terhadap perekonomian kita," katanya.
Dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, menurut Adhi, pendapatan pajak sebetulnya bisa meningkat tanpa harus menaikkan tarif. "Kita lebih baik mengejar pertumbuhan ekonomi yang besar, supaya income pemerintah melalui pajak pendapatan, pajak PPh (Pajak Penghasilan) 21, PPN itu bisa bagus," ucapnya.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya memberikan sinyal kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak berubah alias tetap berlaku mulai 2025. Ketentuan tersebut, kata dia, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
(Rahmat Fiansyah)