Total Kerugian Korban Investasi Bodong Tembus Rp117,5 Triliun, Bisa Kembali?
masyarakat yang menjadi korban investasi bodong ini berasal dari kalangan menengah atas yang memiliki pendidikan dan penghasilan yang mapan.
IDXChannel - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total nilai kerugian yang ditimbulkan akibat praktik investasi bodong selama periode 2021-2022 mencapai Rp117,5 trilun.
Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan, pengembalian dana masyarakat yang sudah terjerumus investasi bodong ini cukup sulit karena uangnya sudah digunakan.
"Dalam kita menangani investasi ilegal tidak pernah ada pengembalian 100% karena uangnya sudah dihamburkan untuk bonus, kegiatan yang tidak bermanfaat dan hal lain sehingga kewajiban jauh lebih tinggi dari aset," ungkap Tongam, Senin (18/4/2022).
Tongam mengatakan, pelaku investasi bodong ini seringkali mengubah identitas sehingga sulit diberantas. Mereka bisa dengan mudah membuat situs web, aplikasi, akun media sosial baru meskipun operasi mereka sudah diblokir.
Di sisi lain, masyarakat yang menjadi korban investasi bodong ini berasal dari kalangan menengah atas yang memiliki pendidikan dan penghasilan yang mapan.
"Kami tidak pernah menerima pengaduan korban binary dan robot trading ini dari pendapatan menengah ke bawah, makanya mereka ini yang jadi korban punya akses, pengetahuan, tapi tidak peduli, makanya mereka harus berubah mindsetnya," ungkapnya.
Menurut Tongam, keuntungan yang menggiurkan membuat para korban terlena meskipun tidak masuk akal secara perhitungan. Hal ini sebenarnya menjadi ciri paling nyata investasi bodong dan seharusnya bisa dipahami masyarakat.
"Mungkin dulu Bapak Ibu ingat MeMiles, kita topup Rp 7 juta dapat Fortuner darimana akal sehat kita menerima itu? Tapi ratusan ribu orang ikut. Lalu bayar mobil Rp 50 juta dapat Rp 150 juta, tidak masuk akal," ujarnya. (TSA)