Truk Dilarang Melintas saat Mudik Lebaran 2023, Catat Tanggalnya
Kemenhub akan melarang truk dan angkutan barang melintas atau bergerak pada saat arus mudik angkutan lebaran 2023.
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melarang truk dan angkutan barang melintas atau bergerak pada saat arus mudik angkutan lebaran 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menegaskan, pembatasan tersebut akan dilakukan terhadap seluruh angkutan barang terkecuali pada angkutan barang bermuatan sembako, angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM), angkutan pupuk dan hasilnya.
"Tahun lalu ada 8, dan pengecualian tahun ini hanya 4 dan lainnya tidak boleh bergerak pada pembatasan pergerakan angkutan barang," kata Hendro dalam konferensi pers di Kemenhub, Senin (13/3/2023).
Hendro menjelaskan, pembatasan tersebut akan dilakukan mulai 18 April 2023 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik lebaran 2023.
"Pembatasan kita mulai rancangan pertama 18 April sampai 21 April. Itu pergerakan angkutan barang tidak boleh dan itu untuk arus mudik," ujarnya.
Sedangkan untuk arus baliknya dimulai pada 24 April 2023 hingga 2026. Hendro menambahkan, ada kemungkinan akan ada penambahan tanggal pembatasan angkutan barang yang terjadi di 29 April hingga 1 Mei. Lantaran masuk dalam hari libur.
"Tanggal 29-1 masih libur, kalau memang di tiga hari itu ada peningkatan yang tinggi dan pergerakan angkutan barang dapat mengganggu, ya kita harus diskresi sendiri untuk mengambil keputusan mengurangi pergerakan angkutan barang," katanya.
Lebih jauh sambungnya, Kemenhub akan mengumumkan lebih lanjut terkait jalur mana saja yang tidak diperbolehkan untuk dilintasi angkutan barang tersebut.
"Nanti akan kita umumkan bersama, lebih awal kita akan tandatangani keputusan bersama itu, sehingga sosialisasi itu berjalan dengan baik," jelas Hendro.
Dia mengaku, akan melakukan tindakan tegas kepada para pengemudi truk yang mengindahkan aturan tersebut.
"Dan itu akan kita tindak (pengurungan) hingga sampai truk boleh bergerak dan kita sudah komitmen dengan Korlantas," pungkas Hendro.
(FAY)