Trump Tunda Tarif 50 Persen untuk Kanada usai Capai Kesepakatan
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menunda tarif impor sebesar 50 persen untuk sebagian produk asal Kanada.
IDXChannel - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menunda tarif impor sebesar 50 persen untuk sebagian produk asal Kanada seusai kedua negara mencapai kesepakatan.
Dilansir dari AP pada Rabu (19/8/2026), kesepakatan tersebut dicapai hanya beberapa jam sebelum tarif impor itu mulai berlaku.
"Saya telah menangguhkan tarif 50 persen terhadap Kanada, yang dijadwalkan mulai berlaku besok pagi," kata Trump di platform media sosial Truth Social pada Selasa malam waktu setempat.
"Kanada dan AS, dengan syarat finalisasi dokumen, telah mencapai kesepakatan," katanya.
Tarif impor yang ditunda tersebut akan mengenai sekitar lima persen dari barang yang dikirim Kanada ke AS setiap tahun, mulai dari tongkat hoki hingga alat kesehatan.
Tarif tersebut didasari Pasal 338 Undang-Undang Tarif Tahun 1930, yang memberikan Trump wewenang mengenakan tarif sebesar 50 persen tanpa melakukan investigasi terlebih dahulu.
Sebelum tercapainya kesepakatan, Kanada mengancam akan membalas tarif baru apa pun dari AS.
Perdana Menteri Kanada Mark Carney dan Trump melakukan serangkaian pembicaraan telepon dalam dua hari terakhir, termasuk diskusi pada Selasa sore menjelang berlakunya tarif.
Kanada dan AS merupakan mitra dagang utama masing-masing negara. Perdagangan bilateral antara keduanya mencapai USD880 miliar per tahun.
Kedua negara telah berselisih selama beberapa dekade mengenai perdagangan, saling menyinggung masalah-masalah sensitif seperti impor kayu lunak Kanada dan akses AS ke pasar susu Kanada yang dilindungi.
Hampir 72 persen total ekspor barang Kanada tahun lalu menuju AS. Tarif baru dapat meningkatkan harga-harga di AS, hal yang dihindari pemerintahan Trump jelang pemilu sela pada November mendatang. (Wahyu Dwi Anggoro)