ECONOMICS

Tujuh SBSN Dilelang 5 Agustus 2025, Pemerintah Bidik Rp9 Triliun

Dhera Arizona Pratiwi 02/08/2025 08:08 WIB

Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Tujuh SBSN Dilelang 5 Agustus 2025, Pemerintah Bidik Rp9 Triliun. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 5 Agustus 2025. Target indikatif yang ditetapkan Rp9 triliun dengan maksimum yang dimenangkan sebesar 200 persen dari target indikatif.

Mengutip keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Sabtu (2/8/2025), seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara-Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2025.

Seri SBSN yang akan dilelang antara lain SPNS10022026, SPNS04052026, PBS003, PBS030, PBSG001, PBS034, dan PBS038.

Untuk SPNS10022026 dan SPNS04052026, menawarkan imbalan diskonto. Sedangkan PBS003 tawarkan imbalan 6 persen, PBS030 sebesar 5,875 persen, PBSG001 sebesar 6,625 persen, PBS034 sebesar 6,5 persen, dan PBS038 sebesar 6,875 persen.

Underlying asset lelang SBSN ini berupa proyek/kegiatan dalam APBN 2025 dan Barang Milik Negara (BMN).

Pada lelang ini kembali ditawarkan seri PBSG001 yang merupakan seri Green Sukuk yang ditawarkan melalui lelang di pasar perdana domestik. Penerbitan seri Green Sukuk melalui lelang ini melengkapi program penerbitan Green Sukuk yang sudah dilakukan sebanyak 8 kali di pasar global sejak 2018 dan 9 kali di pasar domestik melalui Green Sukuk Ritel sejak 2019.

Seri PBSG001 juga dapat digunakan untuk mendukung program Rasio Pembiayaan Inklusif Makropudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. 

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.

Lelang dibuka pada Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2025 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. 

Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2025 yang telah mendapat persetujuan DPR RI melalui UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025 dan sebagian berupa Barang Milik Negara, termasuk green project/asset.

Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.

(Dhera Arizona)

SHARE