Tukin PNS Naik Buat Pegawai Swasta Iri, Nilai Kinerja Tak Sebanding Lurus
Rencana pemerintah untuk menaikkan tunjangan kinerja (tukin) para pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah kementerian/lembaga (K/L) mendapat respons negatif.
IDXChannel - Rencana pemerintah untuk menaikkan tunjangan kinerja (tukin) para pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah kementerian/lembaga (K/L) mendapat respons negatif dari masyarakat. Kondisi ini membuat para pekerja di sektor swasta merasa iri dengan perolehan mereka.
Pegawai swasta bernama Richard berpandangan, tak semestinya para PNS diberikan kenaikan tukin. Sebab, dalam realita di lapangan, banyak PNS yang belum bekerja optimal padahal sudah diberi gaji oleh negara.
"Kenaikan pendapatan dilakukan oleh pemerintah itu tidak sebanding lurus dengan kinerja mereka sendiri. Apa yang kita lihat di realita, dari jam masuk saja sudah sembarangan keluar pun juga sama. Kayak Semena-mena gitu loh. Misalnya kinerja di kelurahan atau kecamatan harusnya mereka mengelola administrasi itu hanya satu minggu tapi mereka hanya satu bulan. Atau yang harus diselipkan dengan uang supaya cepat (sogokan)," tutur Richard saat ditemui MNC Portal di Bekasi, Sabtu (17/6/2023).
Di tambah lagi, lanjut Richard, pemberian tunjangan kinerja ini pun menggunakan dana APBN yang mana itu dari pajak masyarakat termasuk pekerja swasta.
"Itu membuat para karyawan swasta ini seperti saya itu iri. Karena saya melihat kinerja mereka tidak sesuai jika ditambah dengan tunjangan ini," cetusnya.
Menurut Richard, pemerintah bisa lebih memperhatian para pegawai swasta yang bekerja di daerah tertinggal. Di mana mereka bekerja banting tulang untuk kesejahteraan negara, namun hanya diberi gaji minim.
Contohnya, para guru honorer daerah, gaji yang mereka dapat dari pemberian ilmu kepada murid-murid hanya sebesar Rp 500-1 juta per bulan. Sedangkan jika melihat para pegawai pemerintah yang bekerja tak sesuai dengan jam kantor, kerjaan tidak segera diselesaikan namun justru diberi kenaikan tunjungan kinerja.
"Coba pemerintah mulai mengkaji lagi karena tidak berbanding lurus antara kenaikan tunjangan ini. Niat baik, okelah, tapi coba dikaji lagi, apabila dinaikkan kompetensi apa yang harus mereka punya sehingga mereka bisa dinaikkan seperti itu," tutur Richard.
Selain itu, Richard juga menyayangkan jika para anggota DPR/MPR diberikan kenaikan tunjangan. Sebab, menurutnya, para pejabat setingkat DPR/MPR sudah cukup banyak uang dari penghasilannya. Alangkah baiknya, jika anggaran APBN tunjangan kinerja PNS ini diberikan pada pihak-pihak yang lebih membutuhkan.
"Semuanya dilakukan pemerintah ini sebenarnya baik tapi tidak menjamin membuat kinerja mereka itu naik dan menurut saya ini bisa menjadi beban negara sedangkan masih banyak hal hal yang di fokuskan menggunakan dana APBN tersebut dibandingkan untuk tukin itu," tukasnya.
Pegawai swasta lainnya, Dina juga mengungkapkan hal yang sama. Dia menyayangkan hanya PNS saja yang mendapat perhatian lebih, seperti kenaikan tunjangan. Sementara para pegawai swasta yang sudah bekerja optimal tidak diperlakukan hal yang sama.
Menurutnya, pemberian tunjangan ini akan tepat jika diberikan pada PNS yang memang dalam kinerjanya optimal. Namun ia tidak rela jika tukin itu diberikan kepasa PNS yang hanya masuk, absen lalu pergi meninggalkan kerjaan di jam kerja.
"Sebenarnya kalau dikatakan tepat itu tepat, jika sesuai sasaran. Kita tidak bisa tutup mata juga suka lihat ada PNS yang kerja, absen, terus beli gorengan, cabut pulang itu ya ada. Tapi tunjangannya malah naik. Saya melihatnya sedih," ungkap Dina.
"Tapi langkah lebih baik jika semua itu merata, yang PNS dinaikkan yang pegawai swasta juga dinaikkan," tukasnya.
Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah tengah memproses kenaikan tunjangan kinerja (tukin) di sejumlah kementerian/lembaga (K/L). Jadi, tak hanya tiga kementerian atau lembaga saja yang mendapatkan kenaikan tukin.
Menteri Anas menyebutkan, besaran kenaikan tukin akan mencapai 80%. Langkah ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo meneken peraturan presiden (Perpres) tentang kenaikan tukin Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kita sedang memproses beberapa. Ada yang naik dari 60% ke 80%, ada 70% ke 80%," ujar Menpan-RB Anas usai kegiatan Rapat Pembahasan Isu-isu Strategis Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri, di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
(TYO)