ECONOMICS

Uang Pesangon Belum Dibayar, Eks Pilot Merpati Airlines Ngadu ke Komnas HAM

Jonathan Simanjuntak/MPI 16/09/2021 21:05 WIB

Sejumlah Eks Pilot Merpati Nusantara Airlines (MNA) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis (16/09/2021).

Sejumlah Eks Pilot Merpati Nusantara Airlines (MNA) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sejumlah Eks Pilot Merpati Nusantara Airlines (MNA) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis (16/09/2021). Kedatangan mereka yakni untuk melayangkan aduan pemenuhan hak-hak uang pesangon yang belum diterima mereka.

Dalam kedatangannya, setidaknya terdapat sebanyak tujuh eks pilot MNA. Mereka, dalam aduan tersebut juga didampingi oleh Tim Advokasi Paguyuban Eks Pilot Merpati Nusantara Airlines.

Salah satu Pilot Eks Merpati Nusantara Airlines, Eddy Sarwono menyampaikan dirinya memasuki masa pensiun pada 2013 lalu. Namun, Merpati Nusantara Airlines belum membayarkan uang pesangonnya dengan alasan kesulitan keungan.

“Dengan alasan MNA kesulitan keuangan, uang pesangon belum dibayarkan. Saya hanya diminta menunggu," ujar Eddy.

Lebih lanjut, Eddy mengatakan, pada 2016 pernah dijanjikan bahwa pesangon akan dibayarkan sebagian. Adapun sisanya diberikan Surat Pernyataan Utang (SPU) yang dijanjikan dibayar pada Desember 2018.

Kemudian, sebelum jatuh tempo SPU tersebut, salah satu vendor di Merpati mengajukan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Dalam sidang tersebut, SPU para eks pilot ternyata diklasifikasikan sebagai utang biasa.

"Bukan utang pesangon yang seharusnya didahulukan dan dilindungi Undang-Undang," lanjut Eddy.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara juga secara resmi menerima aduan dari eks pilot tersebut. Beka mengatakan, oleh karena Merpati Nusantara Airlines merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka paguyuban eks pilot MNA tersebut meminta pertanggung jawaban kepada Presiden dan Kementerian terkait.

"Mereka meminta kepada negara dalam hal ini Presiden, menteri BUMN, Menteri keuangan maupun lembaga terkait dengan persoalan ini segera menyelesaikan tanggungan yang seharusnya sudah dinikmati oleh eks pilot dan karyawan Merpati Nusantara lainnya," ujar Beka.

Lebih lanjut, Beka menilai uang pesangon yang belum terbayarkan tersebut berdampak besar terhadap kehidupan para eks pilot. Bahkan, lanjut Beka, keluarganya eks pilot turut terdampak.

"Paguyuban pilot menyampaikan dampak yang dirasakan oleh karyawan Merpati Nusantara juga keluarga korban yang sakit dan dampak lainnya," sebut dia.

Komnas HAM melalui Beka juga berjanji untuk menindaklanjuti aduan tersebut. Beka mengatakan pihaknya bisa saja meminta keterangan kepada sejumlah kementerian dan lembaga lainnya.

"Untuk bisa menjelaskan duduk masalah yang ada sekaligus meminta alternatif solusi yang bisa disampaikan oleh negara sehingga permasalahan yang ada di Merpati Nusantara bisa jelas," ujar Beka.

Lebih lanjut, Beka berharap agar pihak-pihak terkait bisa menjelaskan secara terbuka mengenai masalah tersebut. Pasalnya, Merpati Nusantara Airlines pernah menjadi maskapai penerbangan besar di Indonesia.

"Merpati Nusantara sebagai penerbangan perintis yang menghubungkan daerah-daerah terpencil tertinggal sebelum bumi industri penerbangan seperti saat ini. Sejarah Indonesia terbentuk dari peran dan kontribusi Merpati Nusantara," tutup Beka. (TIA)

SHARE