ECONOMICS

UMKM Bantu Perekonomian Indonesia, Perlukah Menjadi Usaha Formal? Ternyata Tidak Semudah Itu

Nadya Kurnia 17/11/2022 17:43 WIB

Menjadikan sektor UMKM sebagai usaha formal tidak semudah yang dibicarakan, sebab berkaitan dengan niat masing-masing pemilik usaha.

UMKM Bantu Perekonomian Indonesia, Perlukah Menjadi Usaha Formal? Ternyata Tidak Semudah Itu. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Sebagai salah satu penggerak perekonomian Indonesia, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah memberikan kontribusi sebesar 61% kepada PDB nasional dan punya kemampuan untuk menyerap sekitar 97% dari total tenaga kerja.

UMKM berkontribusi terhadap ekspor sekitar 15,65%, tapi yang memanfaatkan e-commerce masih sangat kecil, yakni sekitar 24% dari total pelaku UMKM yang berjumlah sebanyak 63,95 juta.

Namun dibalik besarnya potensi UMKM, ada sejumlah tantangan yang harus dicari jalan keluar, salah satunya adalah akses pasar atau pemasaran.

Dalam diskusi Instagram @idx_channel (16/11), Nailul Huda Peneliti INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai UMKM dalam forum B20 masih sangat mengambang. 

Menurutnya, harus ada sinergi antara bisnis yang besar dan yang kecil perlu dioptimalkan untuk bisa membantu naiknya omzet dan bangsa pasar.

“Keikutsertaan UMKM itu masih sangat kurang, karena pembahasan mengenai ini ada sendiri di G20 walau tidak begitu masif pembahasannya.” tambah Huda.

Demi memudahkan untuk sebuah usaha berkembang, sebenarnya dibutuhkan yang namanya peresmian atau formalitas. Di mana sebuah usaha memiliki izin dagang dan memudahkan dirinya untuk memperluas usaha.

Lalu apakah UMKM melakukan itu?

UMKM itu luas, yang terdiri dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Tapi ada usaha yang lebih kecil lagi, yakni usaha Ultra Mikro. Dari usaha yang kecil ini sebagian dari mereka jarang yang mau buat usaha mereka menjadi formal.

Hal ini dipengaruhi dari beberapa faktor, salah satunya sulitnya mengurus proses adminitrasi, dan itu mewajibkan mereka untuk membayar pajak. Sebab sebagian usaha kecil mereka dijalankan perorangan dan tidak membutuhkan banyak pekerja, jadi mereka merasa tidak perlu mengubah usahanya menjadi unit bisnis formal, karena mereka sendiri yang menjalankannya. 

“Untuk yang kecil itu masalah adminitrasi yang cukup sulit. Seperti di daerah yang kadang mereka sulit untuk mengurus perizinannya dan tentunya soal pajak.” jelas Huda.

Padahal jika mereka pemilik usaha mau mengurus proses perizinan atau menjadi formal, ada sisi positif bagi mereka. Antara lain:

  1. Memudahkan pelaku usaha dalam peminjaman modal ke bank
  2. Potensi mendapatkan bantuan berupa pelatihan atau modal dari pemerintah secara langsung
  3. Tenaga kerja mereka akan dilindungi asurasi
  4. Mereka mampu memperluas atau meningkatkan skala usahanya.

Memang banyak keuntungan jika sebuah usaha bisa menjadi formal, namun hal ini kembali lagi pada pelaku usaha, karena ini menyangkut kebutuhan mereka sendiri. (NKK)

Penulis: Mila Pertiwi

SHARE