Undang-Undang Antideforestasi Belum Jelas, Eksportir Kopi Indonesia Kebingungan
Undang-Undang Antideforestasi dianggap belum ada kejelasan dan membuat bingung eksportir kopi di Indonesia.
IDXChannel - Uni Eropa akan menerapkan Undang-Undang (UU) Antideforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) untuk industri kopi.
Meski begitu, undang-undang itu dianggap belum ada kejelasan dan membuat bingung eksportir kopi di Indonesia.
Hal ini dikatakan Ketua Departemen Spesialisasi dan Industri, Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI), Moelyono Soesilo.
"Apa dan bagaimananya masih belum jelas, kemudian siapa lembaga yang bertanggung jawab terhadap Undang-undang Antideforestasi ini, pengawasan dan aturan mainnya bagaimana itu belum ada kejelasan," kata Moelyono saat ditemui di kawasan Centarl Park Mall, Jakarta Barat, Rabu (11/10/2023).
"Jadi kita sendiri juga bingung karena waktunya semakin pendek," katanya.
Dia menambahkan, meski belum jelas dan membingungkan, pihaknya akan mengikuti kebijakan tersebut.
"Satu-satunya dan mau gak mau kita harus ikuti aturan itu," kata dia.
Dia berharap agar UU Antideforestasi ini jangan sampai membuat rugi Indonesia.
"Kenapa? Karena eksportir besar Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) itu no issue. Tapi eksportir kecil yang setahun cuma satu hingga dua kontainer kemudian dibebankan biaya itu, bagaimana?" kata dia.
Sekadar informasi, Uni Eropa menerapkan UU Antideforestasi EUDR. EUDR akan melarang masuknya produk-produk impor yang berkaitan dengan aktivitas deforestasi ke Uni Eropa.
Nilai ekspor kopi Indonesia pada tahun 2022 tercatat sebesar USD1 miliar. Eropa sendiri menyumbang sebesar USD230 juta.
Namun, pasar kopi Indonesia tidak hanya di Eropa. Potensi ekspor ke negara nontradisional market masih cukup besar seperti Timur Tengah, Asia Tenggara, Amerika Utara.
(NIY)