ECONOMICS

Ungkap Sinyal Kartel Minyak Goreng, KPPU: Dugaan dari Perusahaan Lokal

Advenia Elisabeth/MPI 20/01/2022 18:18 WIB

KPPU melihat adanya sinyal praktik kartel dari masalah meroketnya harga minyak goreng di pasaran.

Ungkap Sinyal Kartel Minyak Goreng, KPPU: Dugaan dari Perusahaan Lokal (Dok.MNC Media)

IDXChannel  - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat adanya sinyal praktik kartel dari masalah meroketnya harga minyak goreng di pasaran belakangan ini. Diduga perusahaan-perusahaan besar dalam negeri kompak menaikkan harga karena melihat harga CPO dunia.

"Harga minyak goreng di pasar itu dinaikkan sendiri oleh para produsen minyak goreng dalam negeri setelah tahu harga internasionalnya tinggi. Karena dilihat dari sisi lain tidak ada biaya kenaikan biaya produksi sebetulnya. Mereka kan punya lahan sawit sendiri. Perilaku ini bisa dimaknai sebagai sinyal (kartel)," ujar Komisioner KPPU, Ukay Karyadi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (20/1/2022).

Dia menjelaskan pasar industri minyak goreng di Indonesia cenderung mengarah ke struktur yang oligopoli. Menurutnya, jika produsen minyak kelapa sawit ini memproduksi dari lahan sawitnya sendiri, maka seharusnya produsen dalam negeri tidak kompakan menaikkan harga minyak goreng.

"Alasan adanya kenaikan harga CPO di pasar Internasional itu masuk akal. Tapi di sisi lain kan kebunnya milik sendiri. Kenapa juga harus dinaikan. Kalau pun tidak dinaikan kan, pabrik itu untung. Karena kalau di tempat lain naik tapi dianya nggak naik kan bakal diserbu masyarakat," terangnya. 

Walau begitu, kata Ukay, perlu tetap dilakukan penyelidikan kepada para kartel minyak goreng yang disinyalir mengarah kepada pelaku pengusaha minyak goreng untuk dipastikan kebenerannya secara hukum.  

"Namun demikian sebagai penegak hukum harus tetap dibuktikan," ucapnya. 

Dia juga berujar, alasan lain adanya dugaan kartel minyak goreng ini karena sebaran pabrik minyak goreng di Indonesia tidak merata. Dijabarkan, bahwa pabrik minyak goreng lokal hanya ada di Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta. 

"Jadi jika industri-industri minyak goreng menaikkan harga di pasar tradisional maupun di ritel modern, masyarakat nggak mau beli," pungkasnya.

(IND) 

SHARE