Uni Eropa Berencana Tunda Kebijakan Anti-Deforestasi
Uni Eropa (UE) berencana menunda implementasi undang-undang anti-deforestasi setelah mendapat tekanan dari negara produsen komoditas pertanian.
IDXChannel - Uni Eropa (UE) berencana menunda implementasi undang-undang anti-deforestasi setelah mendapat tekanan dari negara produsen komoditas pertanian dan asosiasi industri.
Dilansir dari Bloomberg pada Kamis (3/10/2024), Komisi Eropa mengusulkan penundaan selama 12 bulan. Undang-undang ini bertujuan untuk menangkal penggundulan hutan di negara produsen komoditas pertanian.
"Beberapa mitra global telah berulang kali menyatakan kekhawatiran tentang status kesiapan mereka," kata Komis Eropa dalam pernyataannya.
"Status kesiapan di antara para pemangku kepentingan di Eropa juga tidak merata," katanya.
Sejumlah negara produsen komoditas pertanian, mulai dari Brasil hingga Indonesia, telah mengkritik keras undang-undang tersebut. Mereka mengkhawatirkan dampaknya terhadap petani kecil dan ekspor.
Berdasarkan undang-undang tersebut, negara produsen komoditas pertanian hanya bisa mengekspor produk yang tidak terkait penggundulan hutan ke UE. Undang-undang tersebut juga mengharuskan sistem pelacakan yang kompleks.
Proposal penundaan memerlukan persetujuan Parlemen Eropa dan negara-negara anggota, Jika tidak ditunda, undang-undang tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 30 Desember.
“Penundaan akan membawa kelegaan besar bagi rantai nilai Uni Eropa yang terdampak, dari kakao hingga minyak kelapa sawit — dan terutama bagi konsumen Eropa yang terdampak krisis biaya hidup,” kata Analis Rabobank Carlos Mera. (Wahyu Dwi Anggoro)