ECONOMICS

Upah Buruh Naik Jadi Rp56.902 Ribu per Hari pada Agustus 2021

Azfar Muhammad 15/09/2021 13:11 WIB

Kepala BPS Margo Yuwono menyampaikan untuk kenaikan upah buruh dari Rp 56.829,00 menjadi Rp 56.902,00 per hari.

Upah Buruh Naik Jadi Rp56.902 Ribu per Hari pada Agustus 2021 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2021 naik sebesar 0,13 % dibanding upah buruh tani Juli 2021. 

Kepala BPS Margo Yuwono menyampaikan untuk kenaikan upah buruh dari Rp 56.829,00 menjadi Rp 56.902,00 per hari. 

"Untuk upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2021 naik sebesar 0,13 persen dibanding upah buruh tani Juli 2021, yaitu dari Rp56.829,00 menjadi Rp 56.902,00 per hari," kata Kepala BPS Margo Yuwono melalui konferensi virtual, Rabu (15/9/2021) 

Sementara itu, menurutnya jika upah tani dihitung secara riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,18 persen. 

"Di Bulan agustus naik dibanding juli 2021 dan sedangkan Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Agustus 2021 naik 0,05 persen, dibanding Juli 2021, yaitu dari Rp91.171,00 menjadi Rp 91.217,00 per hari," ungkapnya. 

Menurutnya Sebagai informasi, upah nominal buruh atau pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja. 

(SANDY)

SHARE