ECONOMICS

Upah Minimum Naik 6,5 Persen di 2025, Bisa Kerek Daya Beli?

Anggie Ariesta 30/11/2024 07:00 WIB

Kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen di 2025 diyakini membawa sejumlah tantangan dan dampak positif. 

Upah Minimum Naik 6,5 Persen di 2025, Bisa Kerek Daya Beli? Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen di 2025 diyakini membawa sejumlah tantangan maupun dampak positif. Chief Economist BCA, David Sumual, menilai kenaikan upah ini akan memberikan tantangan ke inflasi di tahun depan, namun akan mendorong daya beli.

"Saya pikir positif buat pengusaha maupun pekerja. Inflasi diproyeksikan di bawah ekspektasi sekitar 1,5 persen di 2025. Harapannya kenaikan UMP akan dorong daya beli masyarakat," kata David saat dihubungi, Jumat (29/11/2024).

Di sisi lain, Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen untuk tahun depan masih terlalu rendah untuk mendorong konsumsi rumah tangga.

"Dengan formula lama di PP 78/2015 saja kan harusnya pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, atau 4,95 persen pertumbuhan kuartal III-2024 ditambah inflasi akhir kuartal III sebesar 1,84 persen, sehingga (seharusnya) jadi 6,79 persen," kata Bhima.

Bhima juga menyinggung dengan naiknya berbagai beban masyarakat seperti PPN 12 persen, iuran BPJS Kesehatan, tambahan iuran Tapera, serta asuransi wajib kendaraan, angka 6,5 persen untuk upah minimum masih terlalu rendah.

"Secara spesifik efek naiknya tarif PPN 12 persen disertai inflasi barang jasa bisa menambah pengeluaran pekerja sebesar Rp357 ribu tiap bulannya. Kenaikan upah minimum hanya 6,5 persen belum mampu mengkompensasi naiknya berbagai harga kebutuhan pekerja," kata Bhima.

Hasil hitung-hitungan CELIOS, lanjut Bhima, idealnya upah minimum naik di atas 8,7-10 persen karena bisa mendorong Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp106,3 triliun-Rp122 triliun.

"Jika ingin mendorong sisi permintaan domestik maka upah minimum perlu dinaikkan lebih tinggi lagi. Logika nya dengan kenaikan upah minimum yang lebih baik dari formulasi UU Cipta Kerja maka buruh punya daya beli tambahan, uangnya akan langsung memutar ekonomi. Prabowo kan belum menuangkan dalam aturan pemerintah, jadi masih ada waktu merevisi lagi," kata dia.

(NIA DEVIYANA)

SHARE