Upah Minum Kota Bekasi Diusulkan Naik 0,71 Persen
Disnaker Kota Bekasi mengusulkan kenaikan UMK sebesar 0,71 persen untuk 2022 ke Pemprov Jawa Barat.
IDXChannel - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2022 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sebesar 0,71 persen.
“Dari hasil kesepakatan, kita kenaikan ada di 0,71 persen atau sebesar 33.000 rupiah," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti, Senin (22/11/2021).
Ika menambahkan bahwa kenaikan tersebut berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021. Menurutnya pada beleid tersebut terdapat perhitungan mengenai kenaikan UMK.
“Ada rumusan dan ada perhitungan, ada batas atas dan batas bawah,” ucapnya.
“Alhamdulillah Kota Bekasi masih ada batasnya menjadi UMK kita,” terangnya.
Sementara, kenaikan UMK sendiri belum bisa dipastikan kapan akan diberlakukan. Sebab, keputusan UMK masih ada ditangan Gubernur Jawa Barat.
“Kita mengusulkan terlebih dahulu dari Gubernur (Jawa Barat) dan kita menunggu evaluasi dari Gubernur,” jelasnya.
“Saya juga melaksanakan tugas, sesuai dengan aturan. Baik Undang-Undang Cipta Kerja maupun PP 36 tahun 2021 berpedoman tentang pengupahan. Jadi tidak semata-mata semuanya, kan ada rumusan,” tutupnya. (RAMA)