ECONOMICS

Usai Diperiksa, Atta Halilintar Kembalikan Tas Dior dari Doni Salmanan

Puteranegara 17/03/2022 17:49 WIB

Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Youtuber Atta Halilintar mengaku sudah mengembalikan tas merek Dior kepada polisi.

Usai Diperiksa, Atta Halilintar Kembalikan Tas Dior dari Doni Salmanan (FOTO: Dok MNC Media)

IDXChannel - Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Youtuber Atta Halilintar mengaku sudah mengembalikan tas merek Dior kepada polisi. Tas tersebut sebelumnya diberikan oleh Doni Salmanan sebagai kado ulang tahun.

"Tas kado sudah dibalikin, Alhamdulillah," kata Atta di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).

Menurut Atta, dirinya lupa mendapatkan berapa jumlah pertanyaan dari penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri. 

"Aduh aku lupa, banyak 10 lebih lah," ujar Atta. 

Sebelumnya, Atta Halilintar ternyata sempat mendapatkan hadiah berupa clutch mewah dari Doni Salmnanan. Terkait hal tersebut, suami Aurel Hermansyah itu pun mengaku akan mengembalikannya ke pihak berwajib.

Hal tersebut diungkapkan melalui Insta Story Atta Halilintar. Dalam unggahannya tersebut, dia mengunggah sebuah clutch dari merek ternama dari Paris, Perancis. 

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (RAMA)

SHARE