Usai Disahkan Jadi Deputi Gubernur BI 2026-2031, Thomas Djiwandono Akan Dilantik di MA
Thomas Djiwandono dijadwalkan akan segera menjalani proses pelantikan di Mahkamah Agung sebelum resmi bertugas menavigasi kebijakan moneter Indonesia.
IDXChannel - Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyepakati pengangkatan Thomas A.M. Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih untuk masa jabatan 2026-2031.
Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar Selasa (27/1/2026), setelah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang intensif.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun memaparkan bahwa setelah melalui serangkaian pemaparan visi dan misi, Komisi XI mencapai kesepakatan bulat melalui jalur musyawarah untuk menunjuk Thomas Djiwandono guna mengisi kursi kepemimpinan BI lima tahun ke depan.
"Rapat Internal Komisi XI DPR RI, tanggal 26 Januari 2026, memutuskan secara musyawarah mufakat untuk menyetujui saudara Thomas A.M. Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia terpilih untuk periode 2026-2031," kata Misbakhun.
Dalam laporannya, Misbakhun menekankan urgensi peran Deputi Gubernur sebagai bagian dari pimpinan tertinggi bank sentral yang bersifat kolektif sesuai mandat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Deputi Gubernur merupakan bagian integral dari pimpinan tertinggi Bank Sentral Republik Indonesia dan memiliki kedudukan strategis sebagai anggota Dewan Gubernur. Secara hukum, Dewan Gubernur merupakan organ kolektif yang menjalankan seluruh tugas dan wewenang Bank Indonesia," ujar Misbakhun.
Usai pembacaan laporan, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, selaku pimpinan sidang menanyakan kesediaan seluruh anggota dewan terhadap hasil laporan tersebut.
"Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut dapat disetujui?" tanya Saan yang kemudian disambut seruan "Setuju" secara serentak oleh para peserta sidang.
Sesuai prosedur hukum, hasil persetujuan DPR RI ini selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
Thomas Djiwandono dijadwalkan akan segera menjalani proses pelantikan di Mahkamah Agung sebelum resmi bertugas menavigasi kebijakan moneter Indonesia di tengah tantangan ekonomi global era TUNA.
(kunthi fahmar sandy)