ECONOMICS

Usai Menolak Hapus Konten Terlarang, TikTok Didenda Rp771 Juta

Kunthi Fahmar Sandy 06/10/2022 18:13 WIB

Pengaduan itu muncul akibat sebuah video yang tayang di TikTok pada 10 Februari lalu

Usai Menolak Hapus Konten Terlarang, TikTok Didenda Rp771 Juta (FOTO:MNC Media)

IDXChannel -Media Sosial TikTok dijatuhi hukuman denda oleh sebuah pengadilan di Moskow, Rusia senilai tiga juta rubel atau sekitar Rp771 juta. 

Hukuman ini dilakukan lantaran TikTok menolak menghapus konten yang dilarang di Federasi Rusia. 

Pengadilan Distrik Tagansky di Moskow menimbang pengaduan regulator Komunikasi Negara Rusia terhadap TikTok pada Selasa (4/10/2022).

Mengutip laman Okezone, Kamis (6/10/2022), TikTok dapat mengajukan banding dalam kurun waktu 10 hari sejak keputusan dijatuhkan.

Menurut dokumen pengadilan, pengaduan itu menyangkut penolakan TikTok untuk menghapus konten yang “mempromosikan LGBT, feminisme radikal dan pandangan yang menyimpang terkait hubungan seksual tradisional.”

"Pengaduan itu muncul akibat sebuah video yang tayang di TikTok pada 10 Februari lalu, di mana pembuat konten itu membahas pengajaran bahasa Inggris melalui gender," seperti dikutip.

Pemerintah Rusia tengah meningkatkan upaya untuk menegakkan kontrol yang lebih besar atas internet dan media sosial.

Sebelumnya, tahun ini, sebuah pengadilan di Rusia juga mendenda layanan teks WhatsApp dan platform berbagi pesan Snapchat karena gagal menyimpan data pengguna Rusia di server lokal, menyusul pengaduan oleh Roskomnadzor, badan federal Rusia yang mengawasi komunikasi, teknologi informasi dan media massa.

(Penulis Nur Pahdlilah)

(SAN)

SHARE