ECONOMICS

Utang Rp11,4 Triliun, Sisa Aset Merpati Belum Mampu Lunasi Hak 1.255 Eks Karyawan 

Tim IDXChannel 18/02/2026 22:33 WIB

Proses kepailitan PT Merpati Nusantara Airlines masih menyisakan persoalan besar.

Utang Rp11,4 Triliun, Sisa Aset Merpati Belum Mampu Lunasi Hak 1.255 Eks Karyawan. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Proses kepailitan PT Merpati Nusantara Airlines masih menyisakan persoalan besar. Dari total utang perusahaan sebesar Rp11,4 triliun, nilai aset yang berhasil dihimpun kurator hanya sekitar Rp331 miliar sehingga pembayaran hak karyawan belum bisa terpenuhi secara menyeluruh.

Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) periode 2022–2025, Imran Nating, menjelaskan bahwa total tagihan karyawan tercatat sebesar Rp317 miliar. Hingga saat ini, pembayaran yang telah dilakukan sebanyak Rp65,97 miliar atau sekitar 21,03 persen dari total hak.

Upah tertunggak sebesar Rp3,8 miliar telah dibayarkan lunas sesuai prioritas pertama dalam aturan kepailitan. Sementara pesangon dibayarkan bertahap sejak Desember 2022 hingga November 2025.

Namun, dengan sisa satu aset di Biak, Papua, yang diperkirakan hanya bernilai sekitar Rp15 miliar dalam harga likuidasi, kurator mengakui potensi tambahan pembayaran sangat terbatas.

"Kalaupun aset ini terjual sesuai harapan, itu tidak akan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada karyawan,” ujar Imran dalam RDPU Komisi IX DPR RI, Rabu (18/2/2026).

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai penyelesaian persoalan tidak bisa hanya mengandalkan hasil pemberesan aset.

"Sepertinya sekalipun aset ini bisa terjual dengan harga yang diharapkan, ini juga tidak akan menyelesaikan masalah. Sehingga perlu melibatkan kementerian terkait, baik BUMN, Danantara maupun Kementerian Keuangan," kata Charles.

Dia menyebut Komisi IX akan mengupayakan rapat gabungan lintas komisi agar kementerian dan lembaga terkait dapat diundang secara resmi untuk mencari solusi penyelesaian hak eks karyawan Merpati.

Hingga kini, 1.255 eks karyawan yang terdampak sejak maskapai berhenti beroperasi pada 2014 masih menanti pelunasan hak pesangon mereka, di tengah keterbatasan aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit pada 2022 dan dibubarkan pemerintah di 2023.

(Reporter: Nasywa Salsabila)

(NIA DEVIYANA)

SHARE