ECONOMICS

UU IKN Diteken, Pemilihan Kepala Otorita Dibatasi hingga 15 April 202

Carlos Roy Fajarta Barus 20/02/2022 17:28 WIB

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Februari 2022 lalu.

UU IKN Diteken, Pemilihan Kepala Otorita Dibatasi hingga 15 April 202. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Februari 2022 lalu. Di dalamnya juga mencantumkan terkait batas waktu pemilihan kepala otorita.

Berdasarkan Pasal 10 UU IKN, disebutkan Presiden Jokowi memiliki batas waktu paling lambat dua bulan setelah diundang-undangkannya atau pada tepatnya 15 April 2022.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis ayat 3 dalam UU IKN tersebut.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Selain itu, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

Perlu diketahui bahwa jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara berbeda dengan Gubernur/Bupati/Walikota daerah pada umumnya. Pasalnya Kepala Otorita sejajar dengan Menteri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat 4 UU IKN.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi aturan tersebut.

Dalam berbagai kesempatan Presiden Jokowi menyampaikan dua kriteria pada calon Kepala Otorita di Nusantara yakni mempunyai latar belakang arsitek dan pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Dari dua prasyarat Presiden tersebut setidaknya ada tiga nama tokoh yang santer diberitakan amat berpeluang menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara, yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan eks Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. (TYO)

SHARE