ECONOMICS

Vaksin Sinopharm Jadi Booster, Simak Syaratnya Berikut Ini

Muhammad Sukardi 01/03/2022 09:29 WIB

Kemenkes menambah regimen vaksin booster lagi, kali ini datang dari vaksin Sinopharm.

Vaksin Sinopharm (Ilustrasi)

IDXChannel - Kementerian Kesehatan menambah regimen vaksin booster lagi, kali ini datang dari vaksin Sinopharm. Artinya, kini ada 6 jenis regimen vaksin booster yang dipakai di Indonesia.

Keenam regimen vaksin booster tersebut antara lain Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan vaksin Sinopharm. Pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten atau kota bagi masyarakat umum.

"Vaksin yang digunakan untuk booster disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangan resminya, Selasa (1/3/2022).

Di sisi lain, sambung Siti Nadia, vaksinasi primer tetap harus dikejar cakupan di masyarakat agar dapat mencapai target terbentuknya herd immunity yang baik.

Soal pemberian vaksin booster Sinopharm, dijelaskan di sana bahwa vaksin jenis ini diberikan untuk mereka yang mendapatkan vaksin primer Sinopharm. Dosis pemberiannya itu dosis penuh (0,5 ml).

Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan, dan pencatatan vaksinasi Covid-19 ditegaskan dalam keterangan resmi tersebut, masih mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Perlu Anda ketahui, pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme antara lain Homolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Sementara Heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

(NDA)

SHARE