Vaksinasi Gotong Royong Dibuka hingga 21 Mei 2021, Ini Cara Pendaftarannya
Kadin membuka pendaftaran vaksin gotong royomng hingga 21 Mei 2021.
IDXChannel - Pemerintah serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) resmi melaksanakan program vaksinasi gotong royong atau mandiri. Pendataan dan pendaftaran bagi perusahaan pun sudah dibuka hingga 21 Mei 2021 mendatang.
Dari pantauan MNC Portal Indonesia di laman situs resmi Kadin, asosiasi dagang tersebut tengah melakukan pendataan bagi perusahaan yang berminat mengikuti program vaksinasi mandiri.
Dimana, perusahaan yang ingin berpartisipasi membiayai pembelian vaksin untuk diberikan kepada karyawan dan keluarga karyawan, dapat mengisi formulir pendataan program vaksinasi yang sudah disediakan secara online.
"Peran dunia usaha diharapkan dapat mendukung suksesnya program vaksinasi nasional untuk membangun herd immunity lebih cepat. Hal ini agar dapat meningkatkan rasa aman dan keyakinan untuk kembali beraktifitas serta kembali menggerakan roda usaha," demikian tulis keterangan Kadin, dikutip Selasa, (18/5/2021).
Adapun perusahaan yang ingin mendaftarakan diri atau berpartisipasi dalam vaksinasi mandiri terlebih dahulu mengisi formulir pendataan yang sudah di sediakan kadin melalui link https://vaksin.kadin.id/#!/kuesioner.
Dalam formulir tersebut ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab oleh manajemen perusahaan. Salah satunya perihal persetujuan partisipasi dalam program pencegahan Covid-19 tersebut. Manajemen juga harus mengisi data dan alamat perusahaan secara lengkap.
"Bagi Anda yang setuju ikut dalam Program vaksinasi mandiri silahkan mempersiapkan data lengkap karyawan dan keluarga (jika Perusahaan juga mengikutsertakan keluarga ke dalam program ini). Kami akan mengirimkan email konfirmasi dan link pengisian formulir data peserta vaksinasi ke email Anda," bunyi keterangan formulir.
Dari sisi kepesertaan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, vaksinasi Gotong Royong bisa diikuti oleh seluruh badan hukum atau badan usaha.
Dimana,karyawan atau buruh, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga bisa diikutsertakan dalam progran vaksinasi Covid-19 tersebut. (TIA)