Viral Beli Minyak Goreng Wajib Sertakan Bukti Vaksin, Ini Kata Satgas Covid-19
Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan pemerintah tidak pernah menetapkan syarat bukti vaksinasi Covid-19 untuk jual beli komoditas.
IDXChannel - Viral di media sosial setiap pembelian minyak goreng bersubsidi di minimarket harus menyertakan syarat khusus yakni fotocopy kartu keluarga (KK) dan bukti vaksinasi Covid-19.
“Perhatian!!! Setiap pembelian minyak kelapa harga subsidi wajib sertakan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan bukti vaksin,” tertulis dalam pemberitahuan yang dikutip dari media sosial @video_medsos, Senin (21/2/2022).
Merespon hal ini, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan pemerintah tidak pernah menetapkan syarat bukti vaksinasi Covid-19 untuk jual beli komoditas sehari-hari salah satunya minyak goreng.
“Pemerintah pusat tidak pernah menetapkan persyaratan ini termasuk kewajiban menyertakan bukti vaksinasi untuk jual beli komoditas sehari-hari,” tegas Wiku saat dihubungi.
Wiku juga menegaskan bahwa persyaratan tersebut sepenuhnya merupakan hak dari penyedia barang. Namun begitu, dia meminta agar syarat yang ditetapkan harus tetap memudahkan masyarakat.
“Penetapan persyaratan tersebut sepenuhnya adalah hak dari penyedia barang namun tetap dihimbau menetapkan syarat yang tetap memudahkan masyarakat luas untuk memenuhi kebutuhan dasarnya,” tegas Wiku. (TIA)