ECONOMICS

Vivo Ingin Jual BBM Setara Pertalite, BPH Migas: Tidak Dapat Subsidi

Rizky Fauzan 10/10/2022 17:30 WIB

PT Vivo Energi Indonesia berencana menjual bahan bakar minyak alias BBM RON 90 atau setara Pertalite yang dijual oleh PT Pertamina (Persero). 

Vivo Ingin Jual BBM Setara Pertalite, BPH Migas: Tidak Dapat Subsidi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut PT Vivo Energi Indonesia berencana menjual bahan bakar minyak alias BBM RON 90 atau setara Pertalite yang dijual oleh PT Pertamina (Persero). 

Saat ini, BBM kualitas terendah yang dijual SPBU VIVO yaitu RON 89 dengan nama Revvo 89.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) turut memastikan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin dengan nilai oktan (RON) 90 milik PT Vivo Energy Indonesia bakal sepenuhnya mengikuti harga pasar. 

Meski produk BBM RON 90 milik Vivo disebut-sebut setara dengan Pertalite milik Pertamina, tapi BPH Migas memastikan BBM RON 90 yang dijual Vivo tidak akan mendapatkan subsidi dari pemerintah. 

"Kalau Vivo mau jual RON 90 boleh, tapi bukan Jenis BBM Khusus Penugasan atau JBKP, jatuhnya adalah Jenis BBM Umum (JBU),” kata Anggota Komisi BPH Migas Saleh Abdurrahman kepada awak media, Senin (10/10/2022). 

Saleh mengatakan bahwa harga RON 90 atau Revvo 90 milik Vivo tidak dapat menerima subsidi dari pemerintah untuk menyediakan harga yang kompetitif di tengah masyarakat. Alasannya, Pertalite milik Pertamina dikategorikan sebagai JBKP yang pengadaannya sebagian ditanggung oleh pemerintah.

“Kalau Pertalite kan JBKP, harga ditentukan pemerintah dan dapat kompensasi,” ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa bahan bakar minyak alias BBM jenis pertalite merupakan jenis bahan bakar khusus penugasan yang dimana penugasan tersebut dilakukan oleh regulator.

Bensin pertalite itu sendiri memiliki kandungan oktan 90 atau RON 90 dibanding Revvo 89 dengan Oktan 89.

"Pertalite adalah jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP), yang merupakan penugasan yang diberikan oleh regulator," kata Irto kepada awak media, Senin (10/10/2022).

(FRI)

SHARE