VIVO Jual BBM Setara Pertalite, Belum Ada Pengajuan ke Kementerian ESDM
Totem SPBU VIVO yang telah mencantumkan nama Revvo 90 tapi belum menampilkan harganya.
IDXChannel - PT Vivo Energy Indonesia dikabarkan bakal menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Revvo RON 90 dalam waktu dekat ini. BBM baru keluaran swasta itu akan bersaing dengan BBM Pertalite milik Pertamina yang memiliki nilai oktan sama.
Hal itu terlihat dari totem SPBU VIVO yang telah mencantumkan nama Revvo 90 tapi belum menampilkan harganya. Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus penjualan BBM beroktan rendah pada 31 Desember 2022.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengaku hanya melayani soal pengajuan kualitas tanpa mengetahui asal mula wacana tersebut.
"Saya nggak tahu, nggak saya itu. Kita ini ke pengajuan-pengajuan kualitas," kata Tutuka di Kementerian ESDM, di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Terkait soal izin penjualan, kata dia, belum menerima permintaan dari VIVO. Dia kemudian menambahkan akan melakukan pengecekan. "Belum ada. Saya nanti cek dulu," ujarnya.
Sementara itu, mulai 1 Januari 2023 BBM dengan oktan di bawah 90 dilarang dipasarkan. Hal ini menyusul tidak berlakunya Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (SK DJM) Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri pada 1 Januari 2023.
"Kan sudah ada aturannya keluar. Kan akhir tahun ini yang Premium sudah nggak ada. Aturan itu berlaku, artinya ke sana," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) turut memastikan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin dengan nilai oktan (RON) 90 milik PT Vivo Energy Indonesia bakal sepenuhnya mengikuti harga pasar.
Meski produk BBM RON 90 milik Vivo disebut-sebut setara dengan Pertalite milik PT Pertamina (Persero), tapi BPH Migas memastikan BBM RON 90 yang dijual Vivo tidak akan mendapatkan subsidi dari pemerintah.
"Kalau Vivo mau jual RON 90 boleh, tapi bukan Jenis BBM Khusus Penugasan atau JBKP, jatuhnya adalah Jenis BBM Umum (JBU),” kata Anggota Komisi BPH Migas Saleh Abdurrahman.
(DES)