ECONOMICS

Wacana Kebijakan Pemutihan Utang Petani hingga UMKM, Ini Potensi Dampaknya

Anggie Ariesta 28/10/2024 01:00 WIB

Wacana kebijakan Presiden terkait pemutihan utang bagi nelayan, petani hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di perbankan memiliki dua dampak.

Wacana Kebijakan Pemutihan Utang Petani hingga UMKM, Ini Potensi Dampaknya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Wacana kebijakan Presiden terkait pemutihan utang bagi nelayan, petani hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di perbankan memiliki dua dampak ke depannya.

Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan, kebijakan penghapusan utang selalu bisa dilihat dari sisi positif dan negatif.

"Sisi positif bila kredit bermasalah (yang dihapus) disebabkan kondisi lingkungan bisnis dan ekonomi dan bukan karena itikad buruk debitur maka penghapusan utang akan membuat debitur petani, nelayan dan UMKM dapat menjalankan usahanya lebih baik tanpa terbebani kewajiban masa lalunya," jelas Arianto kepada MNC Portal, Minggu (27/10/2024).

Namun, lanjut Arianto, ada sisi negatif yang jika sebaliknya terjadi, kredit bermasalah karena itikad buruk debitur.

"Sayangnya tidak mudah menilai 'itikad' debitur semacam ini. Sebaiknya penghapusan hutang dibarengi dengan pendataan yang baik dan tertib terhadap debitur bermasalah yang hutangnya dihapuskan," ungkap Arianto.

Menurut dia, pemutihan utang juga harus dilakukan dengan adanya peninjauan kredit yang bersangkutan, agar meminimalisir peluang debitur nantinya akan mengajukan pembiayaan lagi di bank.

"Data inilah yang berikutnya dapat diakses bank dan lembaga pembiayaan untuk meninjau kredit histori yang bersangkutan, bila yang bersangkutan mengajukan pembiayaan kembali di masa berikutnya, peluang/kemungkinan menjadi nasabah/calon debitur perbankan," tutur Arianto.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan berencana menghapus utang kredit macet sedikitnya enam juta petani, nelayan, hingga UMKM di perbankan, melalui penerbitan peraturan presiden soal pemutihan utang.

Pemutihan utang diharapkan dapat membuka kembali akses petani, nelayan, dan UMKM terhadap pembiayaan perbankan.(Wahyu Dwi Anggoro)

SHARE