Waduh! Kejaksaan Usut 74 Perkara Korupsi yang Libatkan Bank Jatim
Sebanyak 74 perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim sedang ditangani oleh Kejati Jatim.
IDXChannel - Sebanyak 74 perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur.
Dari jumlah itu, sebanyak 11 perkara ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan sisanya 63 perkara ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jatim.
Beberapa perkara itu antara lain, pertama, kasus kredit macet modal kerja pola keppres di Kota Batu. Bahkan, Kepala Cabang pembantu Bank Jatim Kota Batu telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara diperkirakan Rp5,4 miliar.
Kedua, perkara pada Bank Jatim Cabang Jember. Kasus ini terjadi pada 11 Mei 2015. Saat itu, bank pelat merah tersebut menyetujui pemberian kredit modal kerja dengan pola keppres senilai Rp2,5 miliar kepada CV Mutiara Indah.
Pada 7 Agustus 2015, bank menyetujui penambahan plafon kredit modal kerja keppres kepada CV Mutiara Indah, dari semula Rp2,5 miliar menjadi Rp4,7 miliar. Ketiga, perkara korupsi yang melibatkan Bank Jatim Syariah cabang Sidoarjo. Ini terkait pemberian kredit pada karyawan PT. Astra Sedaya Finance, senilai Rp25 miliar.
"Tiga kasus besar itu kami pecah kami split (pecah). Sehingga terbagi dalam 11 perkara. Dua perkara sudah tahap dua diserahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan negeri untuk disidangkan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Riono Budisantoso, Jumat (22/7/2022).
Selain perkara yang ditangani di Kejati Jatim, kata dia, Kejari se-Jatim juga turut menangani dugaan korupsi Bank Jatim. Jumlahnya mencapai 63 perkara. Namun, Riono tidak ingat perkara-perkara itu. Untuk penanganan perkara di kejaksaan negeri, pihaknya butuh waktu untuk melihat datanya lebih detil. "Kami hanya tahu bahwa sejauh ini di kejaksaan negeri penyidikannya ada sejumlah 63 perkara dari Januari sampai pertengahan Juli 2022 ini," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja menyatakan bahwa, pada semester I 2022 ini menangani 3 perkara dugaan korupsi di Bank Jatim. Dari ketiga perkara tersebut, ketiga-tiganya sudah naik ke penyidikan. "Kami juga sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara ini," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo mengatakan, salah satu terpidana kasus dugaan korupsi di Bank Jatim, Putu Harry Sasmita menyerahkan uang tunai hasil korupsi sebesar Rp1,30 miliar. Terpidana juga menyerahkan tiga unit mobil dan satu unit sepeda brompton, dengan total senilai Rp1,01 miliar.
Tak hanya itu, Putu Harry Sasmita juga menyerahkan 3 sertifikat tanahnya yang berlokasi di Jalan Medokan Ayu Surabaya dan Jalan Wonorejo Surabaya. Selain itu, Dia juga menyerahkan satu unit apartemennya. "Total nilai aset tersebut sebesar Rp10,29 miliar," kata Danang.
Diketahui, terpidana Putu Harry Sasmita divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,96 miliar. Putusannya dibacakan pada 21 April 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. (RRD)