ECONOMICS

Wagub DKI Bakal Hadirkan 100 Unit Kendaraan Dinas Listrik di 2023

Rizky Fauzan 18/09/2022 13:37 WIB

Pemprov @dkijakarta sudah mengoperasikan 30 unit bus listrik @pt_transjakarta, pada akhir tahun 2022 akan menjadi 100 unit

Wagub DKI Bakal Hadirkan 100 Unit Kendaraan Dinas Listrik di 2023 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bakal menghadirkan 100 unit kendaraan dinas di lingkungan Pemprov DKI berbasis listrik pada 2023 mendatang. 

Hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kendaraan dinas pemerintahan baik pusat daerah mulai menggunakan kendaraan berbasis listrik.

"Pemprov @dkijakarta sudah mengoperasikan 30 unit bus listrik @pt_transjakarta, pada akhir tahun 2022 akan menjadi 100 unit, kemudian di 2023 akan ditambah 100 unit kendaraan listrik untuk kedinasan," tulis Ariza dalam laman Instagram @arizapatria dikutip, Minggu (18/9/2022).

Kemudian Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan sedang mengakaji pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur dan Terminal Grogol, Jakarta Barat. Guna menunjang sarana dan prasarana kebutuhan kendaraan berbasis listrik.

"Kita bersyukur, warga Jakarta semakin banyak memanfaatkan transportasi publik, harapannya juga beralih menggunakan kendaraan listrik," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Instruksi Presiden (Inpres) tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan daerah.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Jokowi pada 13 September 2022 kemarin.

Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

(SAN)

SHARE