Wagub DKI Sebut Perkantoran yang Langgar PPKM Darurat Bakal Dipidanakan!
Wagub DKI Jakarta mengatakan sejak diberlakukan pada 3 Juli 2021 lalu, masih banyak masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat.Â
IDXChannel - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, sejak diberlakukan pada 3 Juli 2021 lalu, masih banyak masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat.
"Kalau sampai saat ini cukup banyak datanya. Jadi pertama yang kita terima yg langgar atau data sementara sudah 10.416 yang kena sanksi masker, restoran 429, kantor 115, tempat usaha lain 387, ini laporan dari Satpol PP selama PPKM Darurat 3-9 Juli," urai Ariza di Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Politisi Partai Gerindra itu mengajak seluruh masyarakat untuk lebih mematuhi aturan PPKM Darurat. Karena menurutnya, tujuan dari kebijakan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Jadi sekali lagi bagi seluruh warga Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI apabila melihat dan menemukan ada tempat usaha tidak melaksanakn prokes, kami akan datangi," tegasnya.
Meskipun begitu, ia memastikan hingga saat ini belum ada pelanggar PPKM Darurat yang dipidanakan. Namun tak menutup kemungkinan juga, mereka yang melanggar bakal diseret ke ranah hukum pidana.
"Belum yang dipidana, tapi kami tidak segan-segan mempidana bagi mereka yang melanggar terutama kantor-kantor yang berkali-kali dikasih tahu, ada juga kantor yang menyiasati tutup sementara 3 hari berikutnya dia diam-diam sewa di tempat lain, akan kami sanksi tegas," tutur Ariza. (NDA)