ECONOMICS

Wagub Emil Klaim Raperda Penanaman Modal Mampu Tingkatkan Investasi di Jawa Timur

Lukman Hakim 19/08/2022 08:55 WIB

Wagub Emil menyebutkan bahwa memiliki kepastian hukum atas Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sangat penting sebagai salah satu penyumbang PDRB.

Wagub Emil Klaim Raperda Penanaman Modal Mampu Tingkatkan Investasi di Jawa Timur

IDXChannel - Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak menyebutkan bahwa memiliki kepastian hukum atas Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sangat penting sebagai salah satu penyumbang PDRB (Produk Domestik Regional Bruto). 

Itulah mengapa, Pemerintah Provinsi Jawa Timur trus mendorong Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 terkait Penanaman Modal.

"Kalau kita lihat dari sisi pengeluaran agregat yang menentukan besaran ekonomi Jawa Timur atau PDRB 60% kurang lebih konsumsi dan 25% PMTB atau investment. Maka, investasi sangat strategis dan harus dipayungi hukum," ujarnya saat menghadiri Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif Tentang Penanaman Modal di Kantor DPRD Jatim, Kamis (18/8/2022). 

Emil mengatakan, jika pertumbuhan investasi besar, maka dapat mendorong seperempat dari penentu perekonomian di Jatim. Untuk itu, hukum yang dapat mengatur segala aspek secara penuh hingga ke perijinan sangat dibutuhkan.

"Memang di sistem, kalau perijinan itu ada tingkatannya. Mulai dari rendah, menengah rendah, menengah tinggi, tergantung bisnisnya. Kalau bisnis yang sederhana,mudah. Tapi kalau bisnis itu memang memiliki dampak lingkungan atau dampak sosial, ya tentu tidak bisa sembarangan langsung diberikan begitu saja," jelasnya.

Mantan Bupati Trenggalek itu menerangkan bahwa perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 itu dapat meningkatkan iklim penanaman modal di Jatim. Sebab, para investor maupun penerima investasi akan terlindungi dengan kepastian hukum.

"Iklim penanaman modal yang meningkat ini memiliki peran penting dalam penciptaan  lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan. Kalau kita lihat, sektor yang meningkat pertumbuhannya ada di sektor perdagangan, jasa dan industri. Semoga yang lain bisa mengikuti," tuturnya. 

Selain itu, Emil menekankan jika peraturan ini tidak diatur secara khusus untuk Kawasan Ekonomi Kreatif (KEK) dan Kawasan Industri (KI). Sebab, sudah ada pengaturan tersendiri terkait kelembagaan dan penyelenggaraan perizinan berusaha di KEK yang dilakukan oleh administrator KEK.

"Namun untuk mencegah dan mengatasi konflik sosial ekonomi terkait adanya investasi di kawasan tersebut, kami atur secara umum melalui materi tentang pemberian fasilitas insentif dan kemudahan, tenaga kerja, kemitraan, serta pembinaan dan pengawasan penanaman modal," imbuhnya.

(NDA) 

SHARE