ECONOMICS

Wajib Booster Bagi Pelaku Perjalanan, KAI Daop 1 Sebut Tidak Ada Penurunan Penumpang

Heri Purnomo 22/07/2022 14:03 WIB

Eva Chairunisa mengatakan kondisi saat ini di area Daop 1 tidak mengalami perubahan karena adanya aturan terbaru terkait wajib booster bagi pelaku perjalanan. 

Wajib Booster Bagi Pelaku Perjalanan, KAI Daop 1 Sebut Tidak Ada Penurunan Penumpang

IDXChannel - Meski ada regulasi syarat penerbangan wajib vaksin booster yang sudah berlaku 17 Juli 2022 sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022, pergerakan pelaku perjalanan melaui angkutan kereta api tidak berpengaruh terhadap penuruan jumlah penumpang.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan kondisi saat ini di area Daop 1 tidak mengalami perubahan karena adanya aturan terbaru terkait wajib booster bagi pelaku perjalanan. 

"Kondisi area Daop 1 terpantau normal, artinya tidak ada penuruan jumlah penumpang meskipun ada aturan baru," ujarnya dalam Market Review IDXChannel, Jumat (22/7/2022). 

Eva mengatakan, sejak aturan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 telah diterapkan sejak 17 Juli 2022 rata-rata pengguna jasa di area Daop 1 Jakarta tercatat sekitar 19.800 penumpang. 

Dirinya menilai tidak adanya penurunan penumpang tersebut dikarenakan sosialisasi yang dilakukan berjalan dengan baik.

"Dari total 19.800 pengguna jasa yang berangkat lewat Stasiun Gambir dan Pasar Senen hanya terdapat 13 calon pengguna yang batal berangkat karena tidak memenuhi syarat protokol kesehatan seperti memiliki hasil antigen positif atau belum vaksin," katanya. 

Eva menambahkan, untuk melengkapi persyaratan, bagi pelanggan ingin melakukan vaksin layanan vaksin gratis tersedia di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir dengan jam operasional mulai Pkl 08.00 sd 12.00 WIB.

Sementara untuk layanan antigen saat ini juga telah tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek. 

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," pungkasnya. 

(NDA) 

SHARE