ECONOMICS

Wajib Paham! Ini Panduan Prosedur Pemotongan Hewan Kurban di Daerah Terwabah PMK

Iqbal Dwi Purnama 09/07/2022 19:39 WIB

pemotongan hewan kurban harus dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Wajib Paham! Ini Panduan Prosedur Pemotongan Hewan Kurban di Daerah Terwabah PMK (foto: MNC Media)

IDXChannel - Di tengah semarak umat muslim menyambut Hari Raya Idul Adha, Indonesia masih harus berjibaku mengatasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak sapi. Karenanya, Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pelaksanaan pemotongan hewan kurban sebagai bagian dari perayaan Idul Adha, demi menghindari penyebaran virus PMK yang makin meluas.

Direktur Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Nasrullah, mengatakan bahwa prosedur pelaksanaan sudah tertuang dalam buku saku yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022.

"Semua sudah ada panduannya. Buku saku dan sejenisnya sudah diedarkan oleh pemerintah melalui dinas-dinas setempat," ujar Nasrullah, dalam keterangan resminya, Sabtu (9/7/2022).

Mengutip Buku Saku Prosedur Pemotongan Hewan pada Situasi Wabah PMK pada daerah yang masuk dalam kategori zona merah atau dinyatakan sebagai daerah yang terwabah PMK, maka pemotongan hewan kurban harus dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Selanjutnya, RPH yang ditunjuk oleh Kepala Daerah setempat juga harus memiliki sejumlah fasilitas yang diwajibkan, seperti fasilitas perebusan kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut dan tulang hingga fasilitas penampung/penanganan limbah.

Sedangkan untuk perlakuan terhadap bagian dalam hewan atau jeroan, dalam buku saku dijelaskan untuk dilakukan pemisahan, seperti pada bagian kelenjar getah bening, pemisahan antara tulang dan daging, kepala, kaki, serta ekor/buntut.

Para petugas yang melakukan pemotongan juga harus mengunakan Alat Pelindung Diri (APD). Setelah usai digunakan, APD tersebut juga harus segera dibersihkan dan didisinfeksi atau dimusnahkan.

"Selanjutnya bagian daging atau jeroan yang disebutkan di atas juga tidak boleh dibagikan hingga keluar daerah, terlebih yang belum terkonfirmasi adanya kasus PMK," tegas Nasrullah. (TSA)

SHARE