ECONOMICS

Walhi Bakal Gugat PP 26/2023 soal Ekspor Pasir Laut

Heri Purnomo 03/06/2023 03:30 WIB

Walhi mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Walhi Bakal Gugat PP 26/2023 soal Ekspor Pasir Laut. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Manager Kampanye Pesisir dan Laut Walhi Parid Ridwanuddin menyampaikan, jika pemerintah tidak segera membatalkan PP tersebut, maka pihaknya akan mengambil jalur hukum.

Sebab, kata dia, PP tersebut merupakan sebuah kemunduran yang dilakukan Indonesia demi menjaga lingkungan hidup terutama di sektor kelautan.

"Kami di internal sedang mendiskusikan, tapi tidak menutup kemungkinan nakan diambil langkah itu kalau pemerintah tidak mencabutnya," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Jakarta, Jumat (2/6/2023).

Parid menilai, PP 26/2023 itu salah kaprah. Sebab, di dasar laut tidak hanya ada sedimentasi, melainkan juga ada pasir alami.

Dia menegaskan, hasil sedimentasi yang ada di laut disebabkan adanya kegiatan pertambangan dan hal tersebutlah yang harusnya diselesaikan jika ingin laut di Indonesia sehat.

"Kalau pemerintah mau sedimentasi laut sehat yang dibereskan itu bukan lautnya saja, tapi bereskan dulu daratnya yang mana menjadi sumber masalahnya," katanya.

"Jadi dengan demikian kalo pemerintah mau laut sehat ya di daratnya dibenerin. Terutama di area tambang, jangan ada penghancuran, karena apapun yang ada di darat akan berdampak ke laut," tambahnya.

Dia menuturkan, PP tersebut ditujukan sebagai bisnis belaka, dan tidak ada komitmen dari pemerintah untuk menyehatkan laut di Indonesia. 

"Jadi ini kepentingan bisnis, motif utamanya bisnis tapi kedoknya saintifik (lewat sedimentasi) dan kesehatan laut," katanya.

(YNA)

SHARE