ECONOMICS

Wamenaker Dorong Eksistensi Pengawas Ketenagakerjaan agar Lebih Profesional

Iqbal Dwi Purnama 24/07/2023 21:45 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan meminta eksistensi dan kapasitas pengawas ketenagakerjaan untuk terus ditingkatkan dan dikembangkan. 

Wamenaker Dorong Eksistensi Pengawas Ketenagakerjaan agar Lebih Profesional. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta eksistensi dan kapasitas pengawas ketenagakerjaan untuk terus ditingkatkan dan dikembangkan. Termasuk, spesialisasi para fungsional pengawas ketenagakerjaan untuk meningkatkan profesionalisme dan memberikan pelayanan publik yang terbaik. 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menilai hal tersebut bertujuan menjawab dinamika di dunia kerja yang saat ini berkembang cukup pesat. Sehingga para pekerja bisa bekerja lebih aman dan nyaman.

"Perlunya peningkatan kapasitas ini seiring dengan kemajuan pembangunan nasional di tengah-tengah dinamika globalisasi, di mana dunia ketenagakerjaan Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang makin dinamis dan kompleks," ujar Wamenaker dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/7/2023).

Afriansyah menyampaikan apresiasi kepada para pengawas ketenagakerjaan atas kontribusinya dalam pembangunan ketenagakerjaan, khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya. 

Pengawas ketenagakerjaan berperan memastikan perlindungan tenaga kerja sesuai peraturan perundangan serta meningkatkan produktifitasnya, dan di sisi lain berperan penting untuk mendukung kemajuan dan kelangsungan dunia usaha.

"Para pengawas ketenagakerjaan berperan sebagai garda terdepan dalam penegakkan hukum norma ketenagkerjaan, termasuk norma K3 di setiap tempat kerja di seluruh Indonesia," sambungnya.

Direktur Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna, berharap pengawas ketenagakerjaan lebih bersemangat dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Yuli mengatakan bahwa di era digitalisasi ini, Kemnaker sudah mengembangkan berbagai kebijakan dan program dalam rangka WLKP online dan aplikasi layanan K3 berbasis digital (temank3.id), dan baru-baru ini Menteri Ketenagakerjaan telah meluncurkan aplikasi Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan berbasis web yang disebut dengan "Norma 100".

"Norma 100 ini dikembangkan untuk mempermudah kita memetakan kondisi kepatuhan terhadap norma-norma ketenagakerjaan di perusahaan. Kita mendorong masing-masing perusahaan mengisi secara mandiri kepatuhan terhadap norma-norma keten
agakerjaan. Baru kemudian kita jadikan bahan untuk melakukan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, bahkan penegakkan hukum," pungkasnya.

SHARE