ECONOMICS

Wamenaker Tegaskan Kerja di Hari Libur Nasional, Karyawan Wajib Dapat Upah Lembur 

Iqbal Dwi Purnama 27/05/2026 08:16 WIB

Tidak diperbolehkan adanya sistem pergantian hari atau tukar hari sebagai kompensasi bekerja di hari libur nasional.

Wamenaker Tegaskan Kerja di Hari Libur Nasional, Karyawan Wajib Dapat Upah Lembur 

IDXChannel - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku, karyawan yang bekerja pada hari libur nasional wajib mendapatkan upah lembur.

Wamenaker mengatakan, tidak diperbolehkan adanya sistem pergantian hari atau tukar hari sebagai kompensasi bekerja di hari libur nasional. Sebab mekanisme yang diatur dalam peraturan perundangan yakni membayar upah lembur.

"Prinsipnya adalah mandatory undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali," kata Afriansyah Noor dikutip, Selasa (26/5/2026).

Sebelumnya, Wamenaker sempat memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan serikat pekerja (SPN dan SPMI) guna menyelesaikan perselisihan terkait upah kerja di hari libur nasional.

Pertemuan yang turut dihadiri oleh Direktur Operasional Indomaret, Andreas Djajaputra, dan Ketua Umum SPN, Iwan Kusmawan, ini menghasilkan kesepakatan krusial bagi masa depan 250.000 karyawan Indomaret di seluruh Indonesia.

Hasil dari pertemuan tersebut, manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026 yang pendataannya akan dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026, dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh yang bertempat di HRD masing-masing cabang.

Adapun untuk pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 26 Mei 2026 Manajemen PT Indomarco Prismatama tidak akan melakukan tindakan apapun dan membayarkan upahnya.

Selain itu manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bag pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026.

"Dengan adanya kesepakatan ini, Kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif," kata Wamenaker.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE