ECONOMICS

Wamenparekraf Dorong Kemudahan bagi Pelaku Ekraf Lewat PP 24/2022

Kiki Oktaliani 10/01/2023 18:29 WIB

Peraturan tersebut memuat tentang Ekonomi Kreatif yang disahkan pada Juli 2022.

Wamenparekraf Dorong Kemudahan bagi Pelaku Ekraf Lewat PP 24/2022. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo, melakukan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022, Selasa (10/1/2023).

Peraturan tersebut memuat tentang Ekonomi Kreatif yang disahkan pada Juli 2022.

Pada pertemuan yang digelar bersama pimpinan redaksi MNC Media itu Angela menyampaikan semangat dari PP Nomor 24, yaitu memberikan kemudahan bagi para pelaku ekonomi kreatif agar dapat mengeklaim kekayaan intelektual di berbagai bidang seperti fashion, kuliner, kriya, musik, hingga games.

PP Nomor 24 juga tak hanya terkait akses pembiayaan, tetapi beberapa elemen  yang ada di dalamnya.

"Tidak hanya terkait akses untuk pembiayaan. Tetapi juga terdapat beberapa elemen didalamnya termasuk promosi, infrastruktur, dan lain sebagainya," ujar Wamenparekraf.

"Khusus akses pembiayaan sendiri terdapat tiga hal, yaitu jaminan fidusia, hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan kontrak. Di mana yang ingin kami tekankan disini bahwa hal tagih dan kontrak adalah suatu praktik umum yang ingin kami sosialisasikan lebih lagi agar pelaku ekonomi kreatif bisa lebih terbuka," imbuh Angela.

Dengan sosialisasi itu, Angela berharap PP Nomor 24 berjalan dengan baik.

"Jadi kami ingin komunikasikan tak hanya kepada publik tetapi juga seluruh pemangku kepentingan," pungkas Angela. (NIA)

SHARE