Wapres Ingatkan BUMN dan Lembaga Negara Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengingatkan agarBUMN dan lembaga penyelenggara negara mengoptimalkan pemenuhan keterbukaan informasi publik.
IDXChannel - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengingatkan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga penyelenggara negara dapat mengoptimalkan pemenuhan keterbukaan informasi publik.
Hal itu disampaikan saat gelaran Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, Rabu (20/12/2023).
"Saya harap kegiatan ini akan menyalakan semangat untuk mengoptimalkan pemenuhan keterbukaan informasi publik oleh seluruh penyelenggara negara dan badan publik," ujar Ma’ruf Amin melalui keterangan pers, Kamis (21/12/2023).
"Saya juga sampaikan selamat kepada para penerima penghargaan, jadikan penghargaan ini sebagai pengingat untuk terus mempertahankan dan meningkatkan standar layanan informasi kepada masyarakat," ucap Wapres.
Adapun perseroan negara yang berhasil mempertahankan predikat sebagai sebagai BUMN yang mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah Perum Perhutani. Di mana, perusahaan memperoleh predikat "Informatif" dan nilai 94,62.
Direktur Utama Perhutani, Wahyu Kuncoro menyampaikan, penganugerahan itu bukti bahwa perusahaan bisa berkomitmen meningkatkan pelayanan publik, terutama soal keterbukaan informasi.
"Perhutani sebagai BUMN kehutanan terus berupaya menjadi badan publik yang informatif, salah satunya dengan melakukan inovasi digitalisasi berkelanjutan. Dengan pemanfaatan teknologi diharapkan pelayanan informasi terhadap publik dapat terpenuhi dan tercukupi," papar Wahyu.
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.
Adapun badan publik yang masuk kategori penilaian oleh Komisi Informasi Pusat adalah perguruan tinggi negeri, BUMN, pemerintah provinsi, lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian dan lembaga non struktural, Kementerian, serta partai politik.
Penilaian Keterbukaan Informasi Publik 2023 ini diikuti sebanyak 369 badan publik, dan terdapat 26 BUMN yang menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 dengan predikat "Informatif".
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), dengan metode yang dikembangkan dan ditingkatkan untuk menghasilkan hasil yang terukur.
(NIA)