ECONOMICS

Warung Kecil Wajib Daftar Jadi Agen Resmi Jika Ingin Jual LPG 3 Kg

Atikah Umiyani/MPI 04/01/2024 15:27 WIB

Oleh karena itu, warung kecil alias pengecer harus terdaftar menjadi agen resmi penyalur gas melon tersebut.

Warung Kecil Wajib Daftar Jadi Agen Resmi Jika Ingin Jual LPG 3 Kg. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina Alfian Nasution mengungkapkan penjualan LPG 3 kg hanya bisa dilakukan di penyalur resmi dengan syarat pembelian menggunakan KTP. Oleh karena itu, warung kecil alias pengecer harus terdaftar menjadi agen resmi penyalur gas melon tersebut.

"Warung kecil bisa daftar menjadi penyalur resmi dengan mendaftarkan diri lewat agen," kata Alfian kepada awak media di Kantor Ditjen Migas, Rabu (3/1/2023).

Dikatakannya, usai mendaftarkan diri menggunakan NIK maka pengecer baru diizinkan menjual LPG 3 Kg. Pasalnya, warung kecil atau pengecer mendapatkan jatah maksimal 20 persen untuk menjual LPG subsidi tersebut. 

"Dia nanti dapat 20 persen dari agen," sambungnya

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan data masyarakat yang membeli LPG 3 kg lewat pengecer akan terintegrasi dengan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). 

"Data di handphone si penjual akan terkoneksi dengan data P3KE maupun dengan data on demand yang sudah kita tambahkan di sana," ungkapnya.

Menurutnya, lewat mekanisme baru ini pemerintah dapat mengontrol pembelian LPG 3 kg yang tak wajar. 

Lebih lanjut, dia mencontohkan, ada keluarga yang menggunakan 300 tabung LPG 3 kg dalam sebulan. Hal itu dinilai tak wajar untuk konsumsi rumah tangga.

"Kalau dulu, kita enggak bisa mendata, enggak bisa early warning. Sekarang ketangkap sama kita, dengan sistem ini karena setiap NIK yang membeli itu terdata di kita, dan kita juga ngelink ke KK dia, kita bisa verifikasi bahwa ini berasal dari rumah tangga yang sama atau gimana?," pungkasnya. (NIA)

SHARE