Waspada! Ini Daftar Investasi Bodong yang Dilarang OJK
Ada sejumlah daftar investasi bodong yang dilarang OJK (Otoritas Jasa keuangan) dan harus diwaspadai oleh masyarakat.
IDXChannel – Ada sejumlah daftar investasi bodong yang dilarang OJK (Otoritas Jasa keuangan) dan harus diwaspadai oleh masyarakat. Setelah kasus investasi bodong Binomo diusut, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan upaya pencegahan kegiatan usaha tanpa izin bermodus investasi.
Masyarakat diminta waspada terhadap investasi bodong yang tidak berizin OJK. Mengutip dari laman resmi ojk.go.id, beberapa daftar investasi bodong yang dilarang OJK dirangkum IDXChannel sebagai berikut.
Daftar Investasi Bodong yang Dilarang OJK
1. Pelaku Kegiatan Usaha Investasi Ilegal yang Dihentikan
- Koperasi Kencana Madani Investama
- KSP Syariah Baitussalam – Kredit Online Tanpa Riba
- PT Caturkerta Raharja
- QUPO/QupoFX/Uangi/Bagibagi
- PT Hafizc Koin Asia (INMAX)
- Finantech Vastgoed Investering
- Fvigroup Etherpay Indonesia
- PT Berkah Emas Indonesia
- PT Nunggal Tali Roso (NETERO)
- Binance
- Ford-FX Community
- PeopleGiveAway/https://accounts. peoplegiveaway.com
- Digital Bisnis Online Solutions Community - DBOSS.CO
- PT Kapital Asia International Group
- PT Buraq Nur Syariah
- BTC Dana
- Meeju Indonesia
- Saham KRONOS
- SHARE4PAY Indonesia
- https://bit.ly.danainvestasiberkah
- https://www.trading-uf.com
- Tanam Dana Investasi Indonesia
- Grand Andalusia Village
- t.me/ellenmayins; t.me/ellenmayin (duplikasi nama Ellen May Institute)
- https://www.recoverysuksesqq.com/
- PT Braderhud Energi Indonesia (BRADERHUD)/PT Berlian Internasional Teknologi
- PT Mega Cakrawala Properti – Hungkang Sutedja
- Winner System
- GoIns/ https://www.golns.co
- Arisan Group Facebook “All Member Day” dan Investasi Tas Branded yang dilakukan Sdri. Dewi Yulianti
- EDCCash
- JD UNION (Money Game Berbasis Aplikasi)
2. Pelaku Kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal
- Insta Forex
- Binomo
- Olymp Trade
- Octa FX
- Huobi
- GIC Trade
- FBS
- XM Trade
- Bfxrebate
- Eropa Graha
- Superforex
- Euromax
- Bisnistrading
- Otm Forex
- Isf-Forex
- Forexnusantara
- Duplikasi Asia Trade Point Futures
- Duplikasi Maxco Futures
- IQ Option
- Weltrade Indonesia
- Expert Option
- Trader Hebat Indonesia
- MRG Premiere
- Uniglobe Markets
- Roboforex Indonesia
3. Pelaku Kegiatan Usaha Dengan Sistem Penjualan Langsung atau Skema Piramida Ilegal
- Propana Reload
- Kios Pulsa CV Multi Payment Nusantara
- Jutawan 100
- Auto Jutawan
- Fisco Club
- Like Share
- Bios
4. Pelaku Kegiatan Usaha dengan Menduplikasi Nama Entitas Berizin Yang Dihentikan
- PT Hanan Putihria Sekuritas
- https://profit-ark.net
- www.cam-profit.com
Selain daftar di atas, SWI juga menghentikan tujuh kegiatan usaha tanpa izin dan beberapa diantaranya merupakan pihak yang melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas berizin yang berpotensi merugikan masyarakat. Dari tujuh entitas yang dihentikan, enam di antaranya adalah kegiatan Forex, Robot Trading, dan Aset Crypto tanpa izin OJK. Ketujuh jenis investasi ilegal tersebut antara lain sebagai berikut.
- Robot Trading DNA Pro
- Robot Trading Pansaka Auto Trade Gold
- PT Saratoga Investama Reksadana (duplikasi nama Investama Sedaya)
- Fahrenheit Robot Trading
- Indonesia Crypto Exchange
- FX Family
- Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd.
Itulah sederet daftar investasi bodong yang dilarang OJK dan harus diwaspadai oleh masyarakat. Anda perlu berhati-hati terhadap penawaran investasi yang belum memiliki izin dari OJK.