ECONOMICS

Waspada! Ini Daftar Investasi Bodong yang Dilarang OJK

Ratih Ika Wijayanti 05/05/2022 13:06 WIB

Ada sejumlah daftar investasi bodong yang dilarang OJK (Otoritas Jasa keuangan) dan harus diwaspadai oleh masyarakat.

Waspada! Ini Daftar Investasi Bodong yang Dilarang OJK. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada sejumlah daftar investasi bodong yang dilarang OJK (Otoritas Jasa keuangan) dan harus diwaspadai oleh masyarakat. Setelah kasus investasi bodong Binomo diusut, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan upaya pencegahan kegiatan usaha tanpa izin bermodus investasi. 

Masyarakat diminta waspada terhadap investasi bodong yang tidak berizin OJK. Mengutip dari laman resmi ojk.go.id, beberapa daftar investasi bodong yang dilarang OJK dirangkum IDXChannel sebagai berikut. 

Daftar Investasi Bodong yang Dilarang OJK

1. Pelaku Kegiatan Usaha Investasi Ilegal yang Dihentikan

2. Pelaku Kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal

3. Pelaku Kegiatan Usaha Dengan Sistem Penjualan Langsung atau Skema Piramida Ilegal

4. Pelaku Kegiatan Usaha dengan Menduplikasi Nama Entitas Berizin Yang Dihentikan

Selain daftar di atas, SWI juga menghentikan tujuh kegiatan usaha tanpa izin dan beberapa diantaranya merupakan pihak yang melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas berizin yang berpotensi merugikan masyarakat. Dari tujuh entitas yang dihentikan, enam di antaranya adalah kegiatan Forex, Robot Trading, dan Aset Crypto tanpa izin OJK. Ketujuh jenis investasi ilegal tersebut antara lain sebagai berikut. 

Itulah sederet daftar investasi bodong yang dilarang OJK dan harus diwaspadai oleh masyarakat. Anda perlu berhati-hati terhadap penawaran investasi yang belum memiliki izin dari OJK.

SHARE